Search This Blog

Saturday, January 8, 2011

Raison d’etre

Pada mulanya adalah keinginan untuk menyaksikan sebuah kehidupan politik yang sehat, bersih dan dinamis.
Reformasi adalah spirit yang kita tebarkan bersama dengan satu maksud : membangun sebuah Indonesia Baru, yaitu Indonesia yang demokratis, berkeadilan dan majemuk.
Kita baru saja keluar dari kepungan Orde Baru, dan karena itu kita hendak meninggalkan sepenuhnya seluruh kebudayaan politiknya : otoriterisme, nepotisme dan korupsi.
Dengan keyakinan itu kita menyambut suatu pemerintahan baru, dengan harapan bahwa spirit reformasi itu akan menggerakkan praktek politik, menjiwai kabinet, dan memayungi kehidupan kemasyarakatan kita. Dengan perlengkapan secukupnya itu, kita yakin bahwa kita mampu keluar dari badai krisis multidimensi yang tengah memporak porandakan seluruh segi kehidupan kita.
Tetapi semakin lama, kita menemukan kenyataan yang menjemukan. Kehidupan politik dari hari kehari semakin tanpa arah. Persaingan antar elit berlangsung tanpa kontribusi bagi pelembagaan demokrasi. Dan dalil – dalil bernegara tidak dipergunakan dengan benar. Di bidang hukum, pemenuhan rasa keadilan sama sekali diabaikan.
Sementara lembaga – lembaga yang dirancang untuk pemulihan ekonomi tidak mampu bekerja secara professional, transparan dan imparsial. Nepotisme dan korupsi tumbuh subur lagi.
Retradisionalisasi politik mulai tampak sebagai gejala yang makin menonjol. Acuan pada sentimen – sentimen komunalistik lebih mewarnai kebudayaan politik, ketimbang kebiasaan berpolitik yang mengacu pada aturan – aturan publik. Dalam situasi semacam ini, konflik politik dangat mudah menyulut pertentangan fisik. Politik tidak lagi dimengerti sebagai sebuah gejala yang testable dan contestable, tetapi telah mengarah menjadi praktek pengerasan ideologis dan pemujaan personal.
Kita sebagai pemuda bangsa prihatin dengan semua gejala ini. Kita sebagai pemuda prihatin dengan arah kehidupan demokrasi yang mulai mandek itu. Kita sebagai pemuda prihatin dengan kehidupan hukum yang tanpa keadilan sekarang ini. Kita sebagai pemuda bangsa dengan langkah – langkah pemulihan ekonomi yang tak menentu. Kita sebagai pemuda bangsa prihatin dengan aktivitas nepotisme dan korupsi yang merajalela kembali.
Sebagai pemuda penerus bangsa yang bertanggung jawab, seharusnyalah keprihatinan itu kita terjemahkan dalam tindakan nyata. Akan sia – sia bila kita sekedar menumpahkan ketidakpuasan itu pada mereka yang semula kita harapkan untuk menjalankan spirit refomasi tadi. Akan tidak produktif bila kita terseret dalam arus konflik politik sekarang ini, dan menjadi bagian dari ketidakjelasan arah. Kita juga tidak ingin menjadi jembatan bagi perselisihan politik yang sifatnya arogan dan personal itu.
Keprihatinan kita itu akan kita terjemahkan dalam suatu arus gerakan baru, karena kita justeru ingin mengajak seluruh pemuda dan lapisan masyarakat untuk melihat kedepan dan dengan cara baru, tantangan – tantangan politik, ekonomi dan kebudayaan kita. Kita ingin melihat secara bersamaan, kenyataan yang sedang kita hadapi ini, sekaligus didalam kerangka tatanan global, agar kita memperoleh visi yang jernih didalam mengolah keperluan pergerakan kita, yaitu di dalam hal memajukan demokrasi, mengupayakan keadilan dan mempromosikan masyarakat majemuk dan terbuka.
Inilah yang akan menjadi visi kita, yang secara bertahap akan kita terjemahkan didalam program – program pergerakan, politik, pendidikan dan pemberdayaan rakyat.
Konsulidasi demokrasi harus dimanfaatkan sepenuhnya untuk menyebarkan semangat pluralism dan rasionalitas. Inilah nilai yang dalam jangka panjang akan menopang demokrasi, dan menjaga netralitas publik.
Sebaiknya kegagalan kita memajukan pluralism dan rasionalitas akan membawa kembali bangsa ini pada kultur politik lama yang sangat personal dan komunal, yang mudah dimanipulasi menjadi praktek politik otoriter oleh kekuatan – kekuatan politik yang anti demokrasi. Itulah sebabnya, suatu arus dan tatanan baru pergerakan menuju perubahan kita butuhkan, agar kita teguh dalam memberantas korupsi, jernih dalam memajukan demokrasi, dan gigih mengupayakan keadilan.
Akhirnya, tanpa pretense mengatas namakan rakyat, dan tanpa tedensi menjadi serba tahu, kami pemuda daerah penerus bangsa yang tidak memiliki popularitas di negeri ini, meniatkan hati untuk mengusahakan sebuah Indonesia Baru, melalui sebuah pergerakan pemuda, yang hendak kami beri nama : Pemuda Retooling Aparatur Negara.
Semoga niatan ini mendapatkan bimbingan dan tuntunan dari Allah SWT dan mendapatkan dukungan moril dan materiil dari para pemimpin bangsa yang peduli akan masa depan bangsanya. Amin….

Arti Lambang Organisasi :
PARAN : Pemuda Retooling Aparatur Negara.
Retooling berasal dari kata retouch yang memiliki arti untuk memperbaiki.
3 bintang mengartikan pencapaian tujuan yang terbaik dengan penuh Keyakinan dan berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa
Padi dan Kapas melambangkan menuju kesejahteraan dan/atau kemakmur bagi masyarakat
Timbangan diujung pedang bermakna selalu siap berperang melawan ketidak adilan di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara guna mewujudkan Pemerintahan yang baik.
Tulisan Pemuda Retooling Aparatur Negara dalam pita merah bermakna generasi muda dengan semangat patriotik turut serta dalam memperbaiki Aparatur Negara untuk menuju Pemerintahan yang baik dan berkeadilan.

Visi Misi OKB PARAN

Visi
Membangun Indonesia Baru, Indonesia yang berkeadilan, demokrasi dan kemajemukan dengan pemerintahan yang bersih, aman, tertib, damai dan sejahtera
Misi
Menggerakkan seluruh komponen bangsa dalam segenap kehidupan bermasyarakat untuk sadar dan bangkit bersama pemuda dan pemerintah melakukan upaya pencegahan, pemberantasan dan sosial kontrol terhadap penyalahgunaan wewenang, korupsi, Kolusi dan Nepotisme untuk tetap tegaknya NKRI mencapai cita – cita luhur bangsa Indonesia yaitu, masyarakat adil dan makmur dengan kehidupan yang demokratis dan kemajemukan.


Latar Belakang :

Tuntutan untuk mewujudkan Pemerintahan yang Baik sudah menjadi salah satu isu penting di Indonesia beberapa tahun lalu seiring dengan lahirnya era Reformasi, yaitu dengan didahului oleh krisis finansial yang terjadi pada tahun 1997 – 1998 yang meluas menjadi krisis multidimensi. Krisis tersebut mendorong arus balik yang menuntut perbaikan atau Reformasi dalam penyelenggaraan Negara termasuk birokrasi pemerintahannya.
Salah satu penyebab terjadinya krisis multidemensi yang dialami Negara ini dikarenakan buruknya atau salah kelola dalam penyelenggaraan tata pemerintahan (poor governance), yang antara lain diindikasikan oleh beberapa masalah, antara lain :
1. Dominasi kekuasaan oleh satu pihak terhadap pihak – pihak lainnya, sehingga pengawasan menjadi sulit dilakukan.
2. Terjadinya tindakan KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme)
3. Rendahnya kinerja aparatur termasuk dalam pelayanan kepada publik atau masyarakat diberbagai bidang.
Pihak – pihak yang dituntut untuk melakukan reformasi tidak hanya Negara saja (Eksekutif, Legislatif, Yudikatif) tetapi juga dunia usaha/swasta (corporates) dan masyarakat luas (civil society). Secara umum, tuntutan reformasi berupa penciptaan good governance disektor dunia usaha atau swasta, penciptaan good public governance dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara, dan pembentukan good civil society atau masyarakat luas yang mampu mendukung terwujudnya good governance.
Kepemerintahan yang baik merupakan isu yang paling mengemuka dalam teori dan praktek administrasi publik sesuai dengan perkembangan paradigma dari rule government menjadi good governance. Membangun good governance bukan semata – mata masalah memperbaiki kondisi institusi pemerintah, akan tetapi yang lebih penting adalah persoalan etika, sikap dan perilaku.
Dalam good governance tidak lagi pemerintah, tetapi juga citizen, masyarakat dan terutama sektor usaha swasta yang berperan dalam governance, masyarakat bangsa. Jadi ada pengelolaan pemerintah, pengelolaan swasta, bahkan oleh organisasi masyarakat seperti LSM.
Efektifitas dan efisiensi penerapan good governance dapat dilakukan melalui sinergi manajemen 3 (tiga) domain atau aktor, yaitu sektor publik, sektor swasta dan masyarakat, yang saling berinteraksi dan berkoordinasi.
Pemerintahan berfungsi menciptakan lingkungan politik dan hukum yang kondusif, sektor swasta menciptakan pekerjaan dan pendapatan, masyarakat berperan positif dalam interaksi sosial, ekonomi dan politik.
Kepemerintahan yang baik adalah sebagai proses yang meningkatkan interaksi konstruktif diantara domain damainnya dengan tujuan untuk menciptakan dan memelihara kebebasan, keamanan, dan kesempatan bagi adanya aktivitas swasta yang produktif, hubungan yang sinergis dan konstruktif antara Negara, sektor swasta dan masyarakat.

Maksud dan Tujuan :
Maksud :
Turut membantu dalam memperbaiki Aparatur Negara dalam mewujudkan good governance di Negara Republik Indonesia dalam artian mewujudkan Penyelenggaraan Pemerintahan yang didasarkan pada peraturan perundangan, kebijakan publik yang transparan, serta adanya partisipasi dan akuntabilitas publik, yang secara politik akseptable, secara hukum efektif dan secara administrasi efektif.
Tujuan :
1. Menciptakan dan memelihara kebebasan, keamanan, dan kesempatan bagi adanya aktivitas swasta yang produktif, hubungan yang sinergis dan konstruktif antara Negara, sektor swasta dan masyarakat.
2. Mewujudkan nilai – nilai yang menjunjung tinggi keinginan atau kehendak rakyat, dan nilai – nilai yang dapat meningkatkan kemampuan rakyat dalam mencapai tujuan (Negara)
3. Mendorong aspek – aspek fungsional dari pemerintahan yang efektif dan efisien dalam pelaksanaan tugasnya guna mencapai tujuan.
4. Turut mewujudkan Kepemerintahan yang baik dalam artian tata penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan Negara yang memiliki karakteristik ataupun memenuhi prinsip – prinsip yaitu partisipasi masyarakat, supremasi hukum (rule of low), transparansi, daya tanggap (responsif), berorientasi konsensus, kesetaraan (jender), efektivitas dan efisiensi, akuntabilitas, bervisi strategis, yang keseluruhannya harus dapat diwujudkan secara terpadu dan saling berkaitan satu dengan lainya.

Asas :
PARAN berasaskan Keadilan dan Demokrasi berdasar Pancasila dan UUD 1945.

Sekapur sirih

PARAN pertama kali didirikan oleh Presiden Soekarno pada Kabinet Djuanda dan dipimpin oleh A.H Nasution yang berfungsi sebagai Lembaga Negara dibidang Pemberantasan Korupsi.
Namun PARAN yang didirikan oleh Ir.Soekarno memiliki arti Panitia Retooling Aparatur Negara merupakan Badan Nasional dalam pemberantasan Korupsi pada waktu itu, walaupun akhirnya kandas ditengah jalan disebabkan banyak pejabat yang berlindung di ketiak Presiden.
Dan di era reformasi ini, PARAN merupakan simbiosis dari PARAN terdahulu, namun PARAN disini merupakan sebuah Organisasi Kepemudaan Bangsa yang di cetuskan oleh pemuda bangsa yang berasal dari daerah dimana pemuda bangsa memiliki tujuan membantu memperbaiki aparatur Negara dalam mewujudkan good governance. Sebab di era demokrasi, seperti saat ini, peran serta pemuda Indonesia untuk dapat menyumbangkan pemikiran dalam memperbaiki bangsa dan Negara, sehingga cita – cita luhur para pahlawan bangsa tidak pudar karena Bahaya Laten Korupsi. Maka disini PARAN memiliki arti Pemuda Retooling Aparatur Negara. Dengan maksud mengingatkan kembali, bahwa sejak jaman Orde lama dibawah kepemimpinan Ir.Soekarno sudah berusaha dalam pemberantasan Korupsi.
Kini tengoklah sejenak, apa yang terjadi pada bangsa ini : terpuruk secara ekonomi dan kacau secara politik. Tetapi sesunggunya lebih dari itu, bangsa ini telah dicatat oleh peradaban sebagai bangsa yang bersejarah hitam ; rasialisme, pembunuhan etnis, perang beragama, semua lengkap terjadi di bangsa ini. Kita seakan sedang menghimpun seluruh sejarah kebiadaban dunia.
Inilah ironi bangsa ini; ketika bangsa – bangsa lain tengah berpacu membasmi kemiskinan, meningkatkan pendidikan dasar dan kesehatan rakyat, dan manakala Negara – Negara maju sibuk melakukan terobosan – terobosan luar biasa dilapangan teknologi dan bioteknologi, kita justeru sedang berbalik kejaman Kaliyuga, yaitu zaman yang menurut Ronggowarsito (1802-1874), adalah zaman kehancuran dan kegelapan, zaman dimana “lautan mengalir kesungai” dan buka sebaliknya.
Peribahasa cina mengatakan: “Daripada sibuk mengutuk kegelapan, lebih baik mulai menyalakan lilin”.
Memang, ada saatnya dimana kita perlu secara sungguh – sungguh mengambil langkah untuk menahan kemerosotan bangsa ini. Ada saatnya dimana kita harus mengalihkan cendikiawan kita dari ruang – ruang seminar ke lapangan kehidupan riil. Ada saatnya kita mulai mengabaikan seluruh hiruk pikuk politik elit, dan mulai berbisik satu sama lain untuk perlahan – lahan membangun kembali bangsa ini.
Bila kita ingin membangun bangsa ini, maka kita harus mulai dengan fakta bahwa kita adalah bangsa yang majemuk. Pluralism! Itulah ruang sosial yang kita hidupi. Dan hanya ruang itulah demokrasi dapat ditumbuhkan. Demokrasi adalah pelembagaan aneka kepentingan, tempat dimana konflik dan kekuasaan dikelola secara beradab.
Keterjebakan kita dalam berbagai konflik horizontal sekarang ini adalah terutama karena kita kurang menyadari pluralism, dan terlalu mengagung – agungkan identitas kelompok. Didalam era dimana transmisi kebudayaan global merupakan fakta peradaban baru, kita seharusnya juga terbuka dengan prinsip – prinsip demokrasi yang berlaku global. Sebaliknya, kepicikan kita didalam mempertahankan semangat nasionalisme sempit, hanya akan mengucilkan kita dari perkembangan perdaban global yang seharusnya kita ikut tentukan arahnya secara kritis.
Dalam konteks perkembangan global itu jugalah, kita harus mengerti konsep civil society. Yang sedang ramai kita percakapkan itu, sekaligus dalam kaitan globalnya dengan terbentuknya suatu transnational civil society. Interkoneksi global inilah yang harus kita manfaatkan didalam saling memperkuat gerakan demokrasi sebagai gerakan peradaban
Keadilan dan demokrasi berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 adalah asas Pemuda Retooling Aparatur Negara. Sengaja kami dahulukan paham keadilan, karena kami yakin bahwa hanya jiwa – jiwa yang adil, spirit demokrasi dapat berkembang mekar. Demokrasi adalah fasilitas politik yang memungkinkan individu bertumbuh secara otentik. Tetapi keadilan adalah sarana kemanusiaan yang harus dipelihara dengan komitmen batin. Secara politik, keadilan dan demokrasi itu harus dilambangkan melalui kebijakan Negara dan jaminan konstitusi.
Itulah sebabnya Pemuda Retooling Aparatur Negara akan berjuang keras untuk memastikan bahwa semua warganegara berhak atas keadilan dan demokrasi.
Harusnyalah pemuda Indonesia mempergunakan kesempatan sejarah ini untuk mengawali komitmen itu, kendati situasi sosial dan ekonomi Nampak tidak bersahabat; situasi yang tentu saja cenderung melanggengkan apatisme, ketimbang membangkitkan inisiatif untuk berjuang. Tetapi titik kritis ini harus kita lalui, kalau kita pemuda Indonesia percaya bahwa sejarah selalu menyediakan kesempatan emas bagi mereka yang siap mengisinya.
Ujung dari komitmen adalah langkah. Maka pada akhirnya semua ini adalah seruan, sekaligus undangan kami untuk siapa saja yang tergerak dan berkehendak untuk bersama – sama, bekerja sama memperjuangkan keadilan dan membangun demokrasi mewujudkan Aparatur Negara yang lebih baik.
Mari bersama pemuda Indonesia , bersatu, membangun Indonesia Baru.



Imam Supaat
Penggagas Pemuda Retooling Aparatur Negara






Semoga Allah SWT meridloi perjuangan ini…. Amien….Amien…
“Hai bangsaku dari generasi sekarang, sudahkah saudara – saudara insyafi benar – benar pedihnya penderitaan – penderitaan itu? Di sanalah satu tempat pembuangan kolonial di negeri kita ini adalah kuburan, kuburan seorang pejuang kita yang mati di tempat pembuangan itu. tidak ada gedung mausoleum yang menghiasi kuburan itu, tidak ada tugu pualam berukir menandakan tempatnya, tidak ada taman bunga yang mengelilinginya. Tetapi diatasnya yang amat sederhana, tercantumlah syair yang mengharukan hati, yang ditulis pejuang itu saat – saat terakhir dari hidupnya di alam pembuangan jauh dari sanak keluarganya”.
“De Toorts,
Onstoken in den nacht,
Reik ik voorts,
Aan het Nageslacht”
“Obor, yang kunyalakan di malam gelap ini, kuserahkan kepada Angkatan yang kemudian”. “Engkau, kita sekalian, adalah “Angkatan yang kemudian”itu. Marilah kita terima obor itu, dan menjaga terus jangan sampai obor itu padam, dan berjalan terus membawa obor itu tanpa berhenti, sampai tempat yang dituju nanti tercapai”. (Pidato Ir.Soekarno 17 Agustus 1958)
Berminat dan menyukai membangun bangsa yang lebih baik dengan akal sehat mari bergabung dan hubungi kami :
Imam Supaat : Penggagas PARAN
d/a.Jl.Janoko Raya No.10 Ngemplak Dukuh Salatiga – Jawa Tengah – Indonesia.
Simpati : 081229050575,
M3 : 085641610575,
XL : 081904952575










Draf Deklarasi Pendirian
Pemuda Retooling Aparatur Negara (PARAN)
Sebagai Organisasi Kepemudaan Bangsa (OKB)

1. Bahwa Sesungguhnya cita – cita kemerdekaan Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 adalah untuk mewujudkan Kemakmuran Indonesia dalam Keadilan dan Adil dalam Kemakmuran berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan serta mewujudkan Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia.
2. Bahwa salah satu tantangan atau hambatan Indonesia mewujudkan cita – cita luhurnya adalah belum tercapainya sistem Aparatur Negara yang memikirkan rakyat secara utuh, sehingga masih banyak uang rakyat yang dipergunakan dengan tidak semestinya dan/atau hanya untuk kepentingan kelompok tertentu bahkan kepentingan pribadi.
3. Bahwa PARAN perlu dijadikan sarana untuk memanunggalkan para pemuda Bangsa bersama rakyat Indonesia dalam mewujudkan masa depan bangsa yang lebih baik melalui pendirian PARAN sebagai Organisasi Kepemudaan Bangsa (OKB) dan/atau Organisasi Kemasyarakatan berdasarkan Undang – undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
4. Maka pada hari………..tanggal……………..atas nama para pendiri dan deklarator kami deklarasikan dengan ini berdirinya PARAN, Pemuda Retooling Aparatur Negara sebagai Ormas dan/atau OKB berdasar UUD 1945 untuk memperjuangkan keadilan, demokrasi dan kemajemukan.

Jakarta,…………………….
An. Pendiri dan Deklarator















Draf Anggaran Dasar
PARAN

Pembukaan

Bahwa sesungguhnya demokrasi itu adalah sebuah perjuangan peradaban berjangka panjang. Dan perjuangan itu memerlukan enersi politik dan kebudayaan yang besar.
Bahwa keadilan adalah prasyarat sosial bagi tegaknya sebuah sistem politik demokrasi. Dan keadilan itu adalah perjuangan rakyat atas hak – haknya sendiri.
Bahwa kemajemukan adalah kondisi kemanusiaan yang harus dihormati dan dipelihara bersama. Dan kemajemukan itu adalah kenyataan yang menghidupkan demokrasi.
Bahwa Sesungguhnya cita – cita kemerdekaan Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 adalah untuk mewujudkan Kemakmuran Indonesia dalam Keadilan dan Adil dalam Kemakmuran berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan serta mewujudkan Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia.
Bahwa PARAN perlu dijadikan sarana untuk memanunggalkan para pemuda Bangsa bersama rakyat Indonesia dalam mewujudkan masa depan bangsa yang lebih baik melalui pendirian PARAN sebagai Organisasi Kepemudaan Bangsa (OKB) dan/atau Organisasi Kemasyarakatan berdasarkan Undang – undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), dengan Anggaran Dasar sebagai berikut :

BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1

1. Organisasi ini bernama Pemuda Retooling Aparatur Negara di singkat PARAN
2. PARAN dibentuk dan didirikan pada……………..
3. Tempat Kedudukan Organisasi tingkat pusat berada di Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

BAB II
KEDAULATAN

Pasal 2

1. PARAN adalah Organisasi kepeloporan Pemuda dalam memperbaiki sistem Aparatur Negara yang berusaha menjaga dan membantu menjadi control social masyarakat terhadap perilaku Aparatur Negara guna meningkatkan kualitas kesejahteraan rakyat melalui pelayanan publik yang efisien dan efektif.
2. PARAN adalah organisasi Sosial kemasyarakat (Kepemudaan) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berfungsi :
a. Sebagai wadah berhimpun anggota dan lapisan pemuda dan/atau masyarakat yang memiliki persamaan kehendak sesuai dengan jenis kerja, profesi dan lingkungan pekerjaan serta lingkungan tempat tinggal untuk mengajak pemuda dan/atau masyarakat dan Bangsa Indonesia memperbaiki pelayanan dan system birokrasi Aparatur Negara yang dinilai masih penuh dengan pungutan liar, Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
b. Mengembang dan mengamalkan Pancasila serta membantu Pemerintah dalam melaksanakan Pembangunan Nasional melalui penyiapan Pemuda Bangsa yang memiliki Sumber Daya Manusia Indonesia yang cerdas, demokratis, efektif dan efisien.
c. Menampung, memadukan, menyalurkan dan memperjuangkan aspirasi rakyat serta meningkatkan kesadaran seluruh rakyat Indonesia akan bahaya Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang sudah membudaya dalam sendi kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.

BAB III
AZAZ, MAKSUD, TUJUAN DAN USAHA

Pasal 3

Asas :
PARAN berasaskan Keadilan dan Demokrasi berdasar Pancasila dan UUD 1945.

Pasal 4

Maksud :
Turut membantu dalam memperbaiki Aparatur Negara dalam mewujudkan good governance di Negara Republik Indonesia dalam artian mewujudkan Penyelenggaraan Pemerintahan yang didasarkan pada peraturan perundangan, kebijakan publik yang transparan, serta adanya partisipasi dan akuntabilitas publik, yang secara politik akseptable, secara hukum efektif dan secara administrasi efektif.

Pasal 5

Tujuan :
1. Menciptakan dan memelihara kebebasan, keamanan, dan kesempatan bagi adanya aktivitas swasta yang produktif, hubungan yang sinergis dan konstruktif antara Negara, sektor swasta dan masyarakat.
2. Mewujudkan nilai – nilai yang menjunjung tinggi keinginan atau kehendak rakyat, dan nilai – nilai yang dapat meningkatkan kemampuan rakyat dalam mencapai tujuan (Negara)
3. Mendorong aspek – aspek fungsional dari pemerintahan yang efektif dan efisien dalam pelaksanaan tugasnya guna mencapai tujuan.
4. Turut mewujudkan Kepemerintahan yang baik dalam artian tata penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan Negara yang memiliki karakteristik ataupun memenuhi prinsip – prinsip yaitu partisipasi masyarakat, supremasi hukum (rule of low), transparansi, daya tanggap (responsif), berorientasi konsensus, kesetaraan (jender), efektivitas dan efisiensi, akuntabilitas, bervisi strategis, yang keseluruhannya harus dapat diwujudkan secara terpadu dan saling berkaitan satu dengan lainya.

BAB IV
ATRIBUT

Pasal 6

PARAN mempunyai atribut, lambang dan lagu perjuangan diatur dalam peraturan organisasi PARAN


BAB V
KEANGGOTAAN

Pasal 7

Anggota PARAN adalah Warga Negara Indonesia yang dengan sukarela mengajukan permohonan menjadi anggota PARAN, serta memenuhi persyaratan yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga PARAN


BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 8

1. Setiap anggota mempunyai :
a. Hak bicara dan bersuara
b. Hak memilih dan dipilh
c. Hak membela diri
2. Tentang penggunaan hak – hak anggota seperti tersebut dalam ayat 1 pasal 8 sejauh menyangkut keanggotaan seperti didalam pasal 8 Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga PARAN

Pasal 9

Setiap anggota berkewajiban untuk :
1. Menghayati dan mengamalkan Pancasila
2. Menjujung tinggi nama baik dan kehormatan organisasi PARAN
3. Memegang teguh Anggran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Organisasi dan disiplin Organisasi
4. Aktif melaksanakan tugas dan program organisasi
5. Loyal terhadap pimpinan Organisasi
6. Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.


BAB VII
SUSUNAN ORGANISASI DAN WEWENANG PIMPINAN EKSEKUTIF

Pasal 10

Organisasi PARAN disusun berjenjang dari tingkat Pusat sampai tingkat Kota/Kabupaten yang masing – masing tingkat dipimpin oleh :
1. Tingkat Pusat dipimpin oleh Dewan Nasional,
2. Tingkat Provinsi dipimpin oleh Dewan Provinsi
3. Tingkat Kota/Kabupaten dipimpin oleh Dewan Kota/Kabupaten
4. Tingkat Perguruan Tinggi dipimpin oleh Pimpinan Unit Sektor (PUS) yang ditetapkan dengan SK Dewan Nasional.
Pasal 11

1. Dewan Nasional berwenang untuk menentukan kebijaksanaan Organisasi dan berkewajiban untuk melaksanakan segala ketentuan dan kebijaksanaan sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan – keputusan Musyawarah Nasional Luar Biasa dan/atau ketetapan – ketetapan Badan Pendiri Organisasi (BPO)
2. Dalam menjalankan kebijaksanaan umum Dewan Nasional merupakan Dewan Eksekutif tertinggi yang bersifat kolektif.
3. Dewan Nasional berkewajiban untuk memberikan pertanggungjawaban pada Musyawarah Nasional dan/atau Badan Pendiri Organisasi sebelum dilaksanakan MUNAS PARAN
4. Dewan Nasional ditetapkan oleh Musyawarah dilaksanakannya MUNAS PARAN

Pasal 12

1. Dewan Nasional berwenang mensahkan Susunan dan personalia Dewan Provinsi, Dewan Kota/Kabupaten, Pimpinan Unit Sektor dan sederajat.
2. Dewan Piminan Provinsi berwenang merekomendasikan usul pengesahan Dewan Kota/Kabupaten, Pimpinan Unit Sektor kepada Dewan Nasional.
3. Dewan Kota/Kabupaten berwenang mengusulkan Pimpinan Unit Sektor kepada Dewan Provinsi untuk direkomendasikan ke Dewan Nasional
4. Wewenang Dewan Nasional, Dewan Provinsi, Dewan Kota/Kabupaten diatur secaa rinci di dalam Anggaran Rumah Tangga PARAN



BAB VIII
BPO/PENGARAH, BADAN PERTIMBANGAN PROVINSI, BADAN PENASEHAT KOTA/KABUPATEN

Pasal 13

Disamping susunan eksekutif Organisasi seperti tersebut pasal 10, 11 Anggaran Dasar ini terdapat BPO atau Badan Pendiri Organisasi untuk tingkat Nasional, Badan Pertimbangan Provinsi (BPP) untuk tingkta Provinsi dan Badan Penasehat Kota/Kabupaten (BPK) untuk tingkat Kota/Kabupaten.

Pasal 14

1. BPO merupakan Badan yang berwenang memberikan pengarahan, petunjuk, pertimbangan, saran dan nasehat kepada Dewan Nasional PARAN diminta atau tidak dapat menyerahkan perubahan ketetapan Dewan Nasional bila bertentangan dengan konstitusi Organisasi.
2. Badan Pertimbangan Provinsi dan Badan Penasehat Kota/Kabupaten merupakan badan yang memberikan petunjuk, pertimbangan, saran dan nasehat kepada dewan Provinsi dan Kota/Kabupaten.
3. Kedudukan dan wewenang BPO, BPP, BPK diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga






BAB IX
LEMBAGA YANG DILAHIRKAN DAN MENDUKUNG PARAN

Pasal 15

Oragnisasi PARAN dilahirkan dan didukung oleh tokoh – tokoh dari Surat Kabar Investigasi SuaraKPK, Paguyuban Eksponen Rakyat Terlatih, Fakutas Ilmu Komunikasi Universitas Boyolali, Forum Jateng Bersatu, Komando Bela Rakyat Kecil, guna memudahkan PARAN dalam mewujudkan visi dan misinya kepada seluruh rakyat Indonesia untuk peduli dan ikut serta dalam mewujudkan Pemerintahan yang baik, bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

BAB X
MUSYAWARAH DAN RAPAT – RAPAT

Pasal 16

Musyawarah dan rapat – rapat terdiri dari :
1. Musyawarah Nasional
2. Musyawarah Nasional Luar Biasa
3. Rapat Kerja Nasional
4. Rapat Pimpinan Paripurna
5. Musyawarah Provinsi
6. Rapat Kerja Provinsi
7. Musyawarah Kota/Kabupaten
8. Rapat Kerja Kota/Kabupaten


BAB XI
QUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 17

1. Musyawarah dan rapat – rapat seperti tersebut dalam pasal 16 Anggaran Dasar ini, adalah sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah pengurus dimasing – masing tingkatan
2. Pengambilan keputusan pada azaznya hal ini tidak mungkin, maka keputusan akan diambil berdasarkan suara terbanyak.


BAB XII
KEUANGAN ORGANISASI

Pasal 18

Keuangan organsasi diperoleh dari :
1. Iuran anggota
2. Sumbangan yang sah dan tidak mengikat
3. Usaha – usaha yang sah






BAB XIII
PERUBAHAN AD/ART DAN PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 19

1. Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dapat dilakukan dalam MUNAS dengan ketentuan sekurang – kurangnya lebih dari setengah jumlah Dewan Provinsi dan Dewan Kota/Kabupaten yang harus hadir dalam MUNAS dan memberikan suaranya secara tertulis.
2. Pembubaran Organisasi hanya dapat dilakukan dalam suatu Musyawarah Nasional yang khusus diadakan untuk itu dengan ketentuan Quorum seperti diatur dalam pasal 19 ayat 1 Anggaran Dasar ini.


BAB XIV
PERATURAN PERALIHAN

Pasal 20

1. Hal – hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan/atau peraturan dan/atau Kepetusan Organisasi
2. Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan



Ditetapkan di…..
Pada tanggal……..
Para Deklarator Pendiri PARAN

























ANGGARAN RUMAH TANGGA
PEMUDA RETOOLING APARATUR NEGARA
(PARAN)

BAB I
ATRIBUT

Pasal 1

1. Bentuk, warna dan penjelasan serta tata cara pengumuman, pengaturan atribut dan lambang PARAN ditetapkan dalam pengaturan organisasi PARAN
2. Lembaga PARAN untuk pertama kalinya akan ditetapkan dengan Peraturan Organisasi

BAB II
KEANGGOTAAN

Pasal 2

Keanggotaan PARAN adalah warga Negara Indonesia yang memenuhi ketentuan sebagai berikut :
1. Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2. Menerima Pancasila sebagai satu – satunya azas bermasyarakat dan bernegara dengan Undang – Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusionalnya
3. Telah dewasa, berbudi luhur dan terampil
4. Menerima AD dan ART PARAN dan peraturan Organisasi
5. Ditetap dan disahkan oleh Dewan Pimpinan, sesuai dengan peraturan organisasi
6. Ketentuan tentang tata cara penerimaan anggota PARAN ditetapkan dengan peraturan Organisasi
7. Sanggup aktif mengikuti kegiatan program organisasi
8. Sanggup dan bersedia tidak mencari keuntungan pribadi dan/atau golongan

Pasal 3

Hak keanggotaan
1. Hak mengeluarkan pendapat, mengajukan usul – usul atau pertanyaan dengan lesan atau tertulis pada Dewan Pimpinan, mengikuti pengkaderan dan kegiatan lain yang bersifat umum
2. Mempunyai hak pilih dan dipilih
3. Hak perlindungan dan pembelaan

Pasal 4

Kewajiban anggota
1. Membayar uang pangkal dan iuran
2. Mengikuti kaderisasi
3. Aktif setiap kegiatan PARAN
4. Menjaga nama baik organisasi
5. Memegang teguh kerahasiaan organisasi
6. Menghayati dan mengamalkan Pancasila dan UUD 1945
7. Loyal terhadap Pimpinan Organisasi
8. Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
9. Melaporkan setiap kegiatan dan pengawasan yang dilakukan kepada pimpinan diatasnya
10. Menjujung tinggi azas praduga tak bersalah
11. Mengumumkan hasil temuan penyimpangan Aparatur Negara kepada masyarakat dan bila ditemukan bukti – bukti hokum, melaporkan kepenegak hokum untuk diproses sesuai perundang – undangan yang berlaku serta mengawalnya hingga mendapatkan putusan pengadilan yang tetap.
12. Melaporkan temuan dan pengawalan tersebut ayat 11 kepada Dewan diatasnya.

Pasal 5

1. Tuntutan pemberhentian sementara/pemecatan anggota dapat diajukan oleh Pimpinan Organisasi tingkat bawah kepada pimpinan organisasi satu tingkat diatasnya
2. Tuntutan pemberhentian sementara/pemecatan terhadap anggota pimpinan diajukan dewan pimpinan setempat kepada dewan pimpinan setingkat diatasnya
3. Pemberhentian sementara/pemecatan anggota atau pengurus ditempuh/dilakukan dalam rapat pimpinan paripurna organisasi satu tingkat diatasnya
4. Sebelum pemberhentian sementara terlebih dahulu diberi peringatan secara tertulis sesuai ketentuan organisasi

Pasal 6

Anggota berhenti karena :
1. Meninggal dunia
2. Atas permintaan sendiri
3. Diberhentikan atau dipecat

Pasal 7

1. Anggota dikenakan pemberhentian smentara/pemecatan harus diberikan hak membela diri dalam musyawarah organisasi
2. Bila yang bersangkutan dalam ayat 1 pasal ini tidak menerima keputusan, dapat mengajukan banding di dalam Munas sebagai pembelaan terakhir
3. Petusan pemberhentian sementara/pemecatan dan rehabilitasi yang diambil dalam musyawarah organisasi, dianggap sah apabila disetujui sekurang – kurangnya 2/3 jumlah yang hadir
4. Pemberhentian sementara/pemecatan dan rehabilitasi yang diajukan Munas merupakan putusan terakhir

Pasal 8

1. Lowongan antara waktu personalia Dewan Pimpinan terjadi karena :
a. Meninggal dunia
b. Atas permintaannya sendiri
c. Diberhentikan, termasuk didalamnya diberhentikan karena tidak aktif dalam dewan pimpinan atau aktiftas organisasi selama 3 (tiga) bulan berturut – turut.
2. Kekuasaan pemberhentian Dewan Pimpinan sebagaimana dimaksud huruf c ayat 1 pasal ini diatur sebgai berikut :
a. Untuk dewan Nasional dilakukan oleh badan pendiri organisasi dan bila keadaan mendesak oleh dewan dari pimpinan nasional setelah mendapat persetujuan tertulis dan Badan Pendiri Organisasi (BPO) dengan mengadakan MUNASLUB untuk ketua Umum dan Ketua DN lainnya dengan sidang pleno Dewan Nasional
b. Untuk Dewan Provinsi dilakukan oleh Dewan Nasional berdasarkan usulan Dewan Provinsi atau dengan Munaslub.
c. Untuk Dewan Kota/Kabupaten dilakukan oleh Dewan Provinsi berdasarkan usulan Dewan Kota/Kabupaten


BAB III
MUSYAWARAH DAN RAPAT – RAPAT

Pasal 9

Musyawarah Nasional
1. Merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi yang diadakan 5 tahun sekali.
2. Tugas dan wewenang :
a. Menetapkan / mengubah AD/ART
b. Menetapkan Program Umum Organisasi
c. Menetapkan / menggariskan kebijaksanaan – kebijaksanaan organisasi
d. Memilih dan menetapkan Dewan Nasional
3. Peserta – peserta
a. Badan Pendiri Organisasi dan Dewan Penasehat
b. Utusan Dewan Nasional/Prvinsi
c. Utusan Dewan Kota/Kabupaten
d. Ketua Lembaga – lembaga PARAN Nasional
4. MUNAS sah apabila dihadiri oleh sekurang – kurangnya lebih dari setengah dari jumlah peserta
5. Pimpinan MUNAS dipilih oleh peserta
6. Apabila quorum tidak terpenuhi, maka setelah diundur satu kali 24 jam MUNAS dianggap sah
7. Ketua Umum DN hanya dapat dipilih dari yang pernah pengurus DN atau DP

Pasal 10

Musyawarah Nasional Luar Biasa
1. MUNAS Luar Biasa dapat diadakan atas usul / permintaan sekurang – kurangnya 2/3 dari jumlah Dewan Provinsi
2. MUNAS Luar Biasa diadakan atas kebijaksanaan Dewan Nasional dengan pertimbangan Badan Pendiri Organisasi dan/atau atas persetujuan BPO dapat dilakukan apabila mengalami permasalahan yang mengancam organisasi
3. MUNAS Luar Biasa mempunyai prosedur / tata cara, kekuasaan/wewenang yang sama dengan MUNAS

Pasal 11

1. Rakernas adalah forum tertinggi dibawah MUNAS yang diadakan antara MUNAS
2. Rakernas merupakan forum penilaian terhadap pelaksanaan program
3. Peserta Rakernas terdiri dari BPO,DN, utusan DP, Lembaga – Lembaga PARAN tingkat Nasional
4. Rakernas dipimpin oleh Dewan Nasional.

Pasal 12

Rapat Pimpinan Paripurna :
Merupakan musyawarah tahunan yang dihadiri oleh BPO, DN, Utusan DP, Lembaga – Lembaga tingkat Nasional

Pasal 13

MUNAS, MUNAS Luar Biasa, Rakernas, dapat dilakukan di Ibukota NKRI, dan Salah satu daerah Provinsi di Seluruh Indonesia.

Pasal 14

Musyawarah Provinsi :
1. Musyawarah Provinsi diadakan 4 (empat) Tahun sekali dan dihadiri oleh DN/DP/DK, Lembaga – lembaga PARAN tingkat Provinsi.
2. Kekuasaan / Wewenang
a. Menilai laporan pertanggung jawaban Dewan Provinsi
b. Memilih dan menetapkan pengurus Dewan Provinsi
c. Memilih dan Menetapkan Badan Pertimbangan Provinsi
d. Pimpinan Musprov dipilih dan oleh peserta
e. Apabila quorum tidak terpenuhi maka setelah ditunda selama 1x12 jam Musprov dianggap sah.

Pasal 15

Rapat kerja Provinsi
1. Forum yang diadakan diantara 2 (dua) musprov
2. Merupakan forum penilaian terhadap pelaksanaan program kerja dan menetapkan kebijaksanaan selanjutnya kecuali yang menjadi wewenang Musprov
3. Peserta Rekeprov terdiri dari Badan Pertimbangan Provinsi, Dewan Kota/Kabupaten

Pasal 16

Musyawarah Kota/Kabupaten
1. Musyawarah Kota/Kabupaten yang diadakan 3 (tiga) tahun sekali dihadiri oleh Badan Penasehat, Dewan Provinsi, Lembaga – lembaga PARAN tingkat Kota/Kabupaten.
2. Kekuasaan dan wewenang
a. Menetapkan program kerja kota/kabupaten
b. Menilai laporan pertanggung jawaban DK
c. Memilih dan menetapkan pengurus DK
d. Memilih dan menetepakan Badan Penasehat DK
3. Pimpinan MUSKO dipilih oleh peserta, apabila quorum tidak terpenuhi, maka setelah ditunda 1x6 jam MUSKO dianggap sah

Pasal 17

Rapat kerja Kota/Kabupaten
1. Forum yang diadakan 2 (dua) MUSKO
2. Merupakan forum penilai terhadap pelaksanaan program kerja dan menetapkan kebijaksanaan – kebijaksanaan selanjutnya yang bukan menjadi wewenang MUSKO
3. Peserta Rakerko terdiri dari Badan Penasehat dan Pengurus Dewan Kota/Kabupaten
4. Pimpinan sidang Rakerko adalah DK






BAB IV
SUSUNAN, WEWENANG DAN KEAJAIBAN
DEWAN NASIONAL

Pasal 18

Dewan Nasional merupakan Badan Eksekutif tertinggi yang bersifat kolektif dengan susunan :
a. Ketua Umum DN
b. Ketua – ketua DN
c. Sekretaris Jenderal
d. Wakil Sekretaris Jenderal
e. Kepala – kepala biro
f. Bendahara Umum dan wakil Bendahara Umum
g. Ketua – ketua divisi (sesuai kebutuhan)
h. Kepala – Kepala Bidang
i. Lembaga – lembaga
j. Yayasan – yayasan
k. Holding Company
l. Komandan Pusat Pasukan Citra (PASCIT)

Pasal 19

1. Organisasi ditingkat provinsi disebut Dewan Provinsi
2. Susunan Dewan Provinsi terdiri dari
a. Ketua
b. Wakil - Wakil Ketua
c. Sekretaris
d. Wakil – wakil Sekretaris
e. Bendahara
f. Wakil – wakil Bendahara
g. Ketua – ketua bidang
h. Komandan Bataliyon PASCIT

Pasal 20

Organisasi PARAN di tingkat Kota/Kabupaten disebut Dewan Kota/Kabupaten disingkat DK dengan susunan sebagai berikut :
a. Ketua
b. Wakil – wakil ketua
c. Sekretaris
d. Wakil – wakil Sekretaris
e. Bendahara
f. Wakil – wakil bendahara
g. Ketua – Ketua sub Bidang
h. Komandan Pasukan Citra

Pasal 21

1. DN berkewajiban untuk menjalankan segala ketentuan yang tercantum dalam AD/ART, keputusan – keputusan MUNAS, RAKERNAS, Rapat Paripurna serta memperhatikan saran – saran dari Dewan Penasehat
2. Pengaturan tata kerja dan pembagian tugas diadakan anggota DN, ditetapkan dalam peraturan tersendiri
3. DP merupakan badan eksekutif yang bersifat kolektif
4. Peraturan tata kerja dan pembagian tugas diantara DP ditetapkan dalam peraturan tersendiri
5. DP berkewajiban untuk menjalankan segala ketentuan yang tercantum dalam AD/ART, keputusan – keputusan eksekutif yang bersifat kolektif
6. DK merupakan Badan eksekutif yang bersifat kolektif
7. Pengaturan tata kerja dan pembagian tugas diantara anggota DK ditetapkan dalam peraturan tersendiri
8. DK berkewajiban untuk menjalankan segala ketentuan yang tercantum dalam AD/ART, Keputusan – keputusan MUNAS, RAKERNAS, MUSPROV, MUSKO peraturan – peraturan organisasi lainnya


BAB V
BADAN PENDIRI ORGANISASI (BADAN PENGARAH ORGANISASI), PERTIMBANGAN, BADAN PENASEHAT

Pasal 22

1. Badan Pendiri Organisasi (BPO) adalah para Pendiri PARAN disebut Badan Pendiri Organisasi. Sebagai Deklarator Pendiri PARAN
2. BPO bertugas memberikan Pembinaan, Pengarahan, Pertimbangan, petunjuk, Saran dan Nesehat yang menjadi pedoman DN dalam melaksanakan tugas dan kewajiban DN PARAN
3. BPO berwenang menyarankan perubahan ketetapan/keputusan DN yang bertentangan dengan kebijaksanaan umum, AD/ART, hasil MUNAS PARAN
4. Badan Pertimbangan dan Penasehat PARAN dipilih dan disahkan oleh musyawarah Provinsi, dan Musko
5. Muspro dan Musyawarah Kota/Kabupaten berkewajiban meminta pertimbangan, nasehat kepada DN untuk Provinsi dan DP untuk Kota/Kabupaten

BAB VI
KEUANGAN

Pasal 23

1. Keuangan organisasi PARAN diperoleh dari hasil usaha Lembaga – lembaga, yayasan – yayasan dan holding company yang dibentuk oleh organisasi PARAN
2. Iuran anggota ditentukan oleh Dewan Pimpinan Organisasi
3. Hal – hal yang menyangkut pemasukan dan pengeluaran keuangan dari dan untuk organisasi wajib dipertanggungjawabkan dalam forum yang ditentukan dalam peraturan organisasi
4. Khusus dalam penyelenggaraan MUNAS/MUPRO/MUSKO, semua pemasukan dan pengeluaran keuangan dipertanggungjawabkan kepada musyawarah tersebut diatas melalui team verifikasi yang dibentuk untuk itu.








BAB VII
PENUTUP

Pasal 24

1. Hal – hal yang belum ditetapkan dan diatur dalam ART ini, akan ditetapkan dalam peraturan organisasi
2. ART ini mulai berlaku sejak ditetapkan


Ditetapkan di…..
Pada tanggal….



BADAN PENDIRI ORGANISASI PARAN

No comments:

Post a Comment