Search This Blog

Saturday, April 2, 2011

Mengenal Gerakan Indonesia Bersih "REVOLUSI SISTEM MORAL INDONESIA"


Mengapa Gerakan Indonesia Bersih?

Pada mulanya adalah keinginan untuk menyaksikan sebuah kehidupan politik yang sehat, bersih dan dinamis.
Reformasi adalah spirit yang kita tebarkan bersama dengan satu maksud : membangun sebuah Indonesia Baru, yaitu Indonesia yang demokratis, berkeadilan dan majemuk.
Kita baru saja keluar dari kepungan Orde Baru, dan karena itu kita hendak meninggalkan sepenuhnya seluruh kebudayaan politiknya : otoriterisme, nepotisme dan korupsi.
Dengan keyakinan itu kita menyambut suatu pemerintahan baru, dengan harapan bahwa spirit reformasi itu akan menggerakkan praktek politik, menjiwai kabinet, dan memayungi kehidupan kemasyarakatan kita. Dengan perlengkapan secukupnya itu, kita yakin bahwa kita mampu keluar dari badai krisis multidimensi yang tengah memporak porandakan seluruh segi kehidupan kita.
Tetapi semakin lama, kita menemukan kenyataan yang menjemukan. Kehidupan politik dari hari kehari semakin tanpa arah. Persaingan antar elit berlangsung tanpa kontribusi bagi pelembagaan demokrasi. Dan dalil – dalil bernegara tidak dipergunakan dengan benar. Di bidang hukum, pemenuhan rasa keadilan sama sekali diabaikan.
Sementara lembaga – lembaga yang dirancang untuk pemulihan ekonomi tidak mampu bekerja secara professional, transparan dan imparsial. Nepotisme dan korupsi tumbuh subur lagi.
Retradisionalisasi politik mulai tampak sebagai gejala yang makin menonjol. Acuan pada sentimen – sentimen komunalistik lebih mewarnai kebudayaan politik, ketimbang kebiasaan berpolitik yang mengacu pada aturan – aturan publik. Dalam situasi semacam ini, konflik politik sangat mudah menyulut pertentangan fisik. Politik tidak lagi dimengerti sebagai sebuah gejala yang testable dan contestable, tetapi telah mengarah menjadi praktek pengerasan ideologis dan pemujaan personal.
Kita sebagai pemuda bangsa prihatin dengan semua gejala ini. Kita sebagai pemuda prihatin dengan arah kehidupan demokrasi yang mulai mandek itu. Kita sebagai pemuda prihatin dengan kehidupan hukum yang tanpa keadilan sekarang ini. Kita sebagai pemuda bangsa prihatin dengan langkah – langkah pemulihan ekonomi yang tak menentu. Kita sebagai pemuda bangsa prihatin dengan aktivitas nepotisme dan korupsi yang merajalela kembali.
Sebagai pemuda penerus bangsa yang bertanggung jawab, seharusnyalah keprihatinan itu kita terjemahkan dalam tindakan nyata. Akan sia – sia bila kita sekedar menumpahkan ketidakpuasan itu pada mereka yang semula kita harapkan untuk menjalankan spirit refomasi tadi. Akan tidak produktif bila kita terseret dalam arus konflik politik sekarang ini, dan menjadi bagian dari ketidak jelasan arah. Kita juga tidak ingin menjadi jembatan bagi perselisihan politik yang sifatnya arogan dan personal itu.
Keprihatinan kita itu akan kita terjemahkan dalam suatu arus gerakan baru, karena kita justeru ingin mengajak seluruh pemuda dan lapisan masyarakat yang masih memiliki kepedulian untuk melihat nasib Bangsa Indonesia kedepan dan dengan cara baru, tantangan – tantangan politik, ekonomi dan kebudayaan kita. Kita ingin melihat secara bersamaan, kenyataan yang sedang kita hadapi ini, sekaligus didalam kerangka tatanan global, agar kita memperoleh visi yang jernih didalam mengolah keperluan pergerakan kita, yaitu di dalam hal memajukan demokrasi, mengupayakan keadilan dan mempromosikan masyarakat majemuk dan terbuka.
Inilah yang akan menjadi visi kita, yang secara bertahap akan kita terjemahkan didalam program – program pergerakan, politik, pendidikan dan pemberdayaan rakyat.
Konsulidasi demokrasi harus dimanfaatkan sepenuhnya untuk menyebarkan semangat pluralism dan rasionalitas. Inilah nilai yang dalam jangka panjang akan menopang demokrasi, dan menjaga netralitas publik.
Sebaiknya kegagalan kita memajukan pluralism dan rasionalitas akan membawa kembali bangsa ini pada kultur politik lama yang sangat personal dan komunal, yang mudah dimanipulasi menjadi praktek politik otoriter oleh kekuatan – kekuatan politik yang anti demokrasi. Itulah sebabnya, suatu arus dan tatanan baru pergerakan menuju perubahan kita butuhkan, agar kita teguh dalam memberantas korupsi, jernih dalam memajukan demokrasi, dan gigih mengupayakan keadilan.
Akhirnya, tanpa pretense mengatas namakan rakyat, dan tanpa tedensi menjadi serba tahu, kami pemuda daerah penerus bangsa yang tidak memiliki popularitas di negeri ini, meniatkan hati untuk menyerukan REVOLUSI SISTEM MORAL INDONESIA serta menggalang semua orang Indonesia yang masih peduli akan masa depan Bangsa Indonesia, untuk bersama – sama bangkit guna memulihkan Tatanan Negara Indonesia pada Kedaulatan Rakyat sebagai tonggak tegaknya NKRI, sebagaimana yang telah menjadi komitmen kita pada Era Reformasi Bangsa Indonesia, melalui sebuah pergerakan Rakyat Pinggiran, yang hendak kami beri nama : GERAKAN INDONESIA BERSIH disingkat GIB.
Semoga niatan ini mendapatkan bimbingan dan tuntunan dari Allah SWT dan mendapatkan dukungan moril dan materiil dari para pemimpin bangsa yang peduli akan masa depan bangsanya. Amin….


Arti Lambang Organisasi :
Kedua tangan manusia yang menopang Gerakan Indonesia Bersih sebagai simbol, apapun yang dilakukan oleh generasi penerus bangsa tidak akan pernah terwujud dan atau tercapai bila tidak ada kerjasama dan dukungan dari kita semua
Tangan warna merah mengartikan keberanian melangkah dalam setiap kata keprihatinan.
Tangan warna putih mengartikan, ketulusan dalam langkah untuk terwujudnya Indonesia Bersih.
Tulisan Revolusi Sistem Moral Indonesia berwarna merah mengartikan bahwa apapun langkah yang kita tuju, semua harus dimulai dari keberanian moral dan atau perilaku diri kita masing – masing.


Visi Misi
Gerakan Indonesia Bersih


Visi
Membangun Indonesia Baru, Indonesia yang berkeadilan, demokrasi dan kemajemukan dengan pemerintahan yang bersih, aman, tertib, damai dan sejahtera
Misi
Menggerakkan seluruh komponen bangsa yang masih memiliki kepedulian akan masa depan Bangsa Indonesia untuk sadar dan bangkit bersama menentukan langkah sebagai upaya pencegahan, pemberantasan dan sosial kontrol terhadap penyalahgunaan wewenang, korupsi, Kolusi dan Nepotisme untuk tetap tegaknya NKRI mencapai cita – cita luhur bangsa Indonesia yaitu, masyarakat adil dan makmur dengan kehidupan yang demokratis dan kemajemukan.

Latar Belakang :

Tuntutan untuk mewujudkan Pemerintahan yang Baik sudah menjadi salah satu isu penting di Indonesia beberapa tahun lalu seiring dengan lahirnya era Reformasi, yaitu dengan didahului oleh krisis finansial yang terjadi pada tahun 1997 – 1998 bahkan hingga sekarang, yang meluas menjadi krisis multidimensi. Krisis tersebut mendorong arus balik yang menuntut perbaikan atau Reformasi dalam penyelenggaraan Negara termasuk birokrasi pemerintahannya.
Salah satu penyebab terjadinya krisis multidemensi yang dialami Negara ini dikarenakan buruknya atau salah kelola dalam penyelenggaraan tata pemerintahan (poor governance), yang antara lain diindikasikan oleh beberapa masalah, antara lain :
  1. Dominasi kekuasaan oleh satu pihak terhadap pihak – pihak lainnya, sehingga pengawasan menjadi sulit dilakukan.
  2. Terjadinya tindakan KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme)
  3. Rendahnya kinerja aparatur termasuk dalam pelayanan kepada publik atau masyarakat diberbagai bidang.
Pihak – pihak yang dituntut untuk melakukan reformasi tidak hanya Negara saja (Eksekutif, Legislatif, Yudikatif) tetapi juga dunia usaha/swasta (corporates) dan masyarakat luas (civil society). Secara umum, tuntutan reformasi berupa penciptaan good governance disektor dunia usaha atau swasta, penciptaan good public governance dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara, dan pembentukan good civil society atau masyarakat luas yang mampu mendukung terwujudnya good governance.
Kepemerintahan yang baik merupakan isu yang paling mengemuka dalam teori dan praktek administrasi publik sesuai dengan perkembangan paradigma dari rule government menjadi good governance. Membangun good governance bukan semata – mata masalah memperbaiki kondisi institusi pemerintah, akan tetapi yang lebih penting adalah persoalan etika, sikap dan perilaku.
Dalam good governance tidak lagi pemerintah, tetapi juga citizen, masyarakat dan terutama sektor usaha swasta yang berperan dalam governance, masyarakat bangsa. Jadi ada pengelolaan pemerintah, pengelolaan swasta, bahkan oleh organisasi masyarakat seperti LSM.
Efektifitas dan efisiensi penerapan good governance dapat dilakukan melalui sinergi manajemen 3 (tiga) domain atau aktor, yaitu sektor Pemerintah, sektor swasta dan masyarakat, yang saling berinteraksi dan berkoordinasi.
Pemerintahan berfungsi menciptakan lingkungan politik dan hukum yang kondusif, sektor swasta menciptakan pekerjaan dan pendapatan, masyarakat berperan positif dalam interaksi sosial, ekonomi dan politik.
Kepemerintahan yang baik adalah sebagai proses yang meningkatkan interaksi konstruktif diantara domain damainnya dengan tujuan untuk menciptakan dan memelihara kebebasan, keamanan, dan kesempatan bagi adanya aktivitas swasta yang produktif, hubungan yang sinergis dan konstruktif antara Negara, sektor swasta dan masyarakat.
Dan bahwa sekarang kita semua betul – betul sudah tidak punya waktu lagi, tidak punya waktu untuk saling menyalahkan, menyesali apalagi menghujat buruknya kondisi Indonesia saat ini. Keprihatinan itulah yang mendorong kami meniatkan hati mengusahakan terwujudnya Indonesia Bersih melalui Gerakan Indonesia Bersih


Maksud dan Tujuan :
Maksud :
Turut membantu dalam memperbaiki Aparatur Negara dalam mewujudkan good governance di Negara Republik Indonesia dalam artian mewujudkan Penyelenggaraan Pemerintahan yang didasarkan pada peraturan perundangan, kebijakan publik yang transparan, serta adanya partisipasi dan akuntabilitas publik, yang secara politik akseptable, secara hukum efektif dan secara administrasi efektif.
Tujuan :
  1. Menciptakan dan memelihara kebebasan, keamanan, dan kesempatan bagi adanya aktivitas swasta yang produktif, hubungan yang sinergis dan konstruktif antara Negara, sektor swasta dan masyarakat.
  2. Mewujudkan nilai – nilai yang menjunjung tinggi keinginan atau kehendak rakyat, dan nilai – nilai yang dapat meningkatkan kemampuan rakyat dalam mencapai tujuan (Negara)
  3. Mendorong aspek – aspek fungsional dari pemerintahan yang efektif dan efisien dalam pelaksanaan tugasnya guna mencapai tujuan.
  4. Turut mewujudkan Kepemerintahan yang baik dalam artian tata penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan Negara yang memiliki karakteristik ataupun memenuhi prinsip – prinsip yaitu partisipasi masyarakat, supremasi hukum (rule of low), transparansi, daya tanggap (responsif), berorientasi konsensus, kesetaraan (jender), efektivitas dan efisiensi, akuntabilitas, bervisi strategis, yang keseluruhannya harus dapat diwujudkan secara terpadu dan saling berkaitan satu dengan lainya.


Asas :
Gerakan Indonesia Bersih berasaskan Keadilan dan Demokrasi berdasar Pancasila dan UUD 1945.




Sekapur sirih


Tengoklah sejenak, apa yang terjadi pada bangsa ini : terpuruk secara ekonomi dan kacau secara politik. Tetapi sesungguhnya lebih dari itu, bangsa ini telah dicatat oleh peradaban sebagai bangsa yang bersejarah hitam ; rasialisme, pembunuhan etnis, perang beragama, Korup, Sarang Terorisme, semua lengkap terjadi di bangsa ini. Kita seakan sedang menghimpun seluruh sejarah kebiadaban dunia.
Inilah ironi bangsa ini; ketika bangsa – bangsa lain tengah berpacu membasmi kemiskinan, meningkatkan pendidikan dasar dan kesehatan rakyat, dan manakala Negara – Negara maju sibuk melakukan terobosan – terobosan luar biasa dilapangan teknologi dan bioteknologi, kita justeru sedang berbalik kejaman Kaliyuga, yaitu zaman yang menurut Ronggowarsito (1802-1874), adalah zaman kehancuran dan kegelapan, zaman dimana “lautan mengalir kesungai” dan bukan sebaliknya.
Peribahasa cina mengatakan: “Daripada sibuk mengutuk kegelapan, lebih baik mulai menyalakan lilin”.
Memang, ada saatnya dimana kita perlu secara sungguh – sungguh mengambil langkah untuk menahan kemerosotan bangsa ini. Ada saatnya dimana kita harus mengalihkan cendikiawan kita dari ruang – ruang seminar ke lapangan kehidupan riil. Ada saatnya kita mulai mengabaikan seluruh hiruk pikuk politik elit, dan mulai berbisik satu sama lain untuk perlahan – lahan membangun kembali bangsa ini.
Bila kita ingin membangun bangsa ini, maka kita harus mulai dengan fakta bahwa kita adalah bangsa yang majemuk. Pluralism! Itulah ruang sosial yang kita hidupi. Dan hanya ruang itulah demokrasi dapat ditumbuhkan. Demokrasi adalah pelembagaan aneka kepentingan, tempat dimana konflik dan kekuasaan dikelola secara beradab.
Keterjebakan kita dalam berbagai konflik horizontal sekarang ini adalah terutama karena kita kurang menyadari pluralism, dan terlalu mengagung – agungkan identitas kelompok. Didalam era dimana transmisi kebudayaan global merupakan fakta peradaban baru, kita seharusnya juga terbuka dengan prinsip – prinsip demokrasi yang berlaku global. Sebaliknya, kepicikan kita didalam mempertahankan semangat nasionalisme sempit, hanya akan mengucilkan kita dari perkembangan perdaban global yang seharusnya kita ikut tentukan arahnya secara kritis.
Dalam konteks perkembangan global itu jugalah, kita harus mengerti konsep civil society. Yang sedang ramai kita percakapkan itu, sekaligus dalam kaitan globalnya dengan terbentuknya suatu transnational civil society. Interkoneksi global inilah yang harus kita manfaatkan didalam saling memperkuat gerakan demokrasi sebagai gerakan peradaban.
Keadilan dan demokrasi berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 adalah asas Gerakan Indonesia Bersih. Sengaja kami dahulukan paham keadilan, karena kami yakin bahwa hanya jiwa – jiwa yang adil, spirit demokrasi dapat berkembang mekar. Demokrasi adalah fasilitas politik yang memungkinkan individu bertumbuh secara otentik. Tetapi keadilan adalah sarana kemanusiaan yang harus dipelihara dengan komitmen batin. Secara politik, keadilan dan demokrasi itu harus dilambangkan melalui kebijakan Negara dan jaminan konstitusi.
Itulah sebabnya Gerakan Indonesia Bersih akan berjuang keras untuk memastikan bahwa semua warganegara berhak atas keadilan dan demokrasi.
Harusnyalah rakyat Indonesia mempergunakan kesempatan sejarah ini untuk mengawali komitmen itu, kendati situasi sosial dan ekonomi nampak tidak bersahabat; situasi yang tentu saja cenderung melanggengkan apatisme, ketimbang membangkitkan inisiatif untuk perjuangan. Tetapi titik kritis ini harus kita lalui, kalau rakyat Indonesia percaya bahwa sejarah selalu menyediakan kesempatan emas bagi mereka yang siap mengisinya.
Sehingga ujung dari komitmen sebuah keprihatinan itu adalah langkah. Maka pada akhirnya semua ini adalah seruan, sekaligus undangan kami untuk siapa saja yang tergerak dan berkehendak untuk bersama – sama, bekerja sama memperjuangkan keadilan dan membangun demokrasi mewujudkan Indonesia Bersih.




Oleh : Imam Supaat,SH


Sunday, February 27, 2011

D'LARA - TERLALU



Dukung dan Silahkan memasang Iklan pada Surat Kabar Investigasi SuaraKPK Terbit sebulan sekali dan beredar di Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, DIY, Bandar Lampung, Bali

Sunday, January 30, 2011

Indonasia Masih Punya Harapan

Entah mengapa saya diundang untuk berbicara di depan lingkungan yang tidak terbiasa saya datangi. Katakana, lingkungan itu adalah lingkungan umat beragama, dan saya merasa terhormat untuk berbicara di situ. Tetapi yang lebih menarik adalah tema pembicaraan yang mereka usulkan dan berjudul ; Masih Adakah Harapan Bagi Indonesia?
Memang, bilamana kita berbicara tentang kondisi ekonomi, sulit sekali kita untuk bernafas lega. Saya tidak perlu mengulang – ulang data statistik yang membosankan tentang utang luar negeri, amburadulnya kondisi perbankan, inflasi yang meningkat dan menumpuknya masalah utang – utang obligor dan pemegang saham perbankan yang harus dibereskan sesegera mungkin. Saya juga sadar bahwa angka – angka statistik lain menunjukkan berkurangnya angka pengangguran secara terbuka, serta masih adanya pertumbuhan ekonomi di negeri ini. Tetapi tentu saja hal tersebut tidak bisa menimbulkan secercah optimism bila kita hadapkan pada belum berfungsinya sector perbankan dan tidak ditemuinya terobosan baru, apalagi BBM dan tarif listrik yang mulai naik pada awal tahun ini tentunya mempunyai efek inflatoir. Begitu juga dibidang politik, kembali berita – berita buruk muncul. Harapan akan berlangsungnya pelaksanaan demokrasi yang transparan mengalami set back dengan terungkapnya para politisi negeri ini dalam korupsi. Kita juga meliat bahwa keinginan untuk bergerak secara fisik, apakah itu demonstrasi ataupun itu merupakan kegiatan yang destruktif, semakin mencuat dan tidak bisa tidak, ini mengekspresikan tingkat kemarahan yang luar biasa dari sebagian warga kita. Karena itu, apa alasan yang paling bisa diandalkan untuk mengatakan bahwa Indonesia masih punya harapan?
Dalam diskusi tersebut, pembicara – pembicara mengungkapkan soal keterpurukan Indonesia. Barangkali keterpurukan itulah yang sebetulnya bisa menjadi secercah harapan bagi kita. Kenapa? Karena keterpurukan ekonomi seperti fakta bahwa krisis ekonomi sudah menjelang tahun ke tiga belas, barangkali bukan hal yang pantas membawa rasa optimism. Lebih dalam dari itu, keterpurukan yang kita alami adalah justru keterpurukan jiwa dan sanubari. Kita terlalu terbiasa untuk melihat keterpurukan semata – mata dari sisi kondisi ekonomi yang krisis, maupun situasi politik yang penuh dengan gonjang – ganjing.
Tetapi barangkali keterpurukan dalam jiwa jauh lebih dahsyat dan jauh lebih substantif efeknya, daripada keterpurukan dibidang ekonomi dan politik. Karena, keterpurukan jiwa itu menimbulkan berbagai reaksi, sikap perilaku, yang amat sulit dimengerti. Tetapi keterpurukan jiwa itu bukanlah sesuatu yang bersifat tetap, apalagi abadi. Manusia – manusia Indonesia aka nada terus, meskipun ada yang mati dan ada yang baru lahir. Kita mengenal dalam sejarah bahwa banyak sekali sejarah peradaban dan kekerasan kolektif, yang terjadi dimana – mana di dunia ini, sesungguhnya berasal dari keterpurukan jiwa. Karakteristik dari keterpurukan jiwa itu wujud dalam bentuk perasaan yang kuat bahwa “hanya saya yang benar” dan perasaan yang tidak kalah kuatnya bahwa “semua diluar saya adalah salah”. Ini bisa tampak dari sikap kita menyiasati masa lampau yang belum terlalu lampau seperti masa Orde Baru. Masa itu sebetulnya belum pernah kita lewati secara budaya hingga sekarang. Tetapi bila kita melihat kutukan pada Orde Baru, kita akan ternganga melihat individu dan kelompok – kelompok yang mengutuk itu, karena banyak diantaranya, dengan perkecualian para mahasiswa dan pemuda bangsa, adalah orang – orang yang justru melekat pada dirinya identitas sebagai orang – orang “biangnya” Orde Baru.
Kembali, kenapa saya berani mengatakan tentang masih adanya harapan bagi Indonesia, maka itu justru karena kita mengalami keterpurukan jiwa. Kita akan kembali keluar dari keterpurukan jiwa itu, dan proses dimana kita keluar dari keterpurukan berlangsung sejak sekarang dan memang mengandung harga yang sangat mahal untuk kita bayar. Apakah yang dinamakan “black market of justice” ataupun “black market of power politics”, jelas aka nada proses dialektika yang berkembang lebih lanjut. Saya percaya bahwa penangkapan – penangkapan kepada orang – orang atas tuduhan korupsi, akan berakhir dengan tertangkapnya pihak – pihak yang menangkap dan yang ditangkap itu dalam dataran perubahan yang semakin menuju kristalisasinya.
Ini akan menyebabkan berlangsungnya pola baru dalam penyelesaian masalah korupsi, dimana publik akan melihat berlangsungnya proses politik yang lebih sehat, sementara pemberantasan korupsi yang berlangsung tetap berjalan, namun dengan kriteria – kriteria yang lebih masuk dalam akal kita. Kriteria – kriteria tersebut tentunya juga merupakan hasil dari kesepakatan politik kita yang mau tidak mau akan muncul, mengingat alternatifnya adalah kehancuran ruang publik dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara, hal yang oleh orang yang paling optimis sekalipun tentunya tidak dikehendaki.
Bagaimana kita malihat apa yang terjadi di Indonesia ini dalam konteks perjalanan kita sebagai bangsa?
Pertama – tama kekeliruan yang paling besar dari pengamatan sejarah politik Indonesia adalah dalam membandingkan masa Soekarno dengan masa Soeharto. Sebetulnya apa yang disebut kebudayaan politik dan kultur usaha yang betul – betul mendalam merasuk kedalam kehidupan kita hanyalah pada masa presiden Soeharto berkuasa. Sejak Indonesia merdeka sampai dengan munculnya Presiden Soeharto dalam peta politik, kita menjalani proses yang bernama demokrasi parlementer dan demokrasi terpimpin yang berlangsung amat singkatnya. Bahkan kekuasaan dari Presiden Soekarno sesungguhnya hanya berlangsung tidak lebih dari delapan tahun, itupun hanya bisa dilakukan dengan membuat politik seimbang antara tentara dengan komunis serta ide Nasakom-nya. Tetapi kultur usaha dan kultur politik yang betul – betul meresap di dalam diri kita adalah di masa panjang dari tiga dekade pemerintahan Soeharto. Inilah yang kita tidak sadari karena kemudian kita ingin menyatakan bahwa sekarang situasinya berubah.
Bagaimana situasi bisa berubah, bilamana kita tidak mengambil garis yang tegas dalam memutuskan diri kita dari masa Orde Baru itu? karenanya muncullah suatu Indonesia yang sarat dengan mentalitas dan kepribadian ganda. Di satu pihak kita membenci KKN, tetapi kita dengan dendang riang gembira melaksanakan KKN secara cermat, cepat, dan efektif. Di satu pihak kita anti Orde Baru, tetapi praktik – praktik politik Orde Baru sungguh sulit dibedakan dengan praktek kekuasaan yang diterapkan leh partai – partai politik. Ini bisa mudah kita lihat dengan keengganan yang merata dari pimpinan partai – partai politik untuk melepaskan jabatannya di partai, meskipun mereka memegang jabatan – jabatan publik mulai presiden, wakil presiden, menteri – menteri, ketua MPR dan ketua DPR. Bukankah itu tidak berbeda dengan politik Orde Baru yang memang selalu mendobelkan jabatan partai dan jabatan kekuasaan.
Itu semua adalah roses keterpurukan jiwa yang kini mulai menunjukkan tanda – tanda akan mengalami titik balik. Titik balik akan terjadi bilamana semua kalangan kemudian sepakat untuk bersikap bahwa mereka tidak lagi bisa melaksanakan kegiatan politik dan usaha sebagai “business as usual”. Tiba – tiba para pengusaha dan para pejabat menyadari bahwa semua mereka itu, nyaris tanpa kecuali, mempunyai potensi untuk menjadi tersangka dalam kasus korupsi. Bilamana UU pembuktian terbalik benar – benar diterapkan, maka penjara – penjara yang ada diseluruh Indonesia, bukan saja tidak cukup untuk menampung warga Negara Indonesia itu, bahkan 100 kali lipat pun jumlah penjara diperbanyak, tetap kita tidak bisa memenuhi tempat bagi para koruptor yang memang diri kita sendiri, baik para petugas pajak maupun pembayar pajak, baik penegak hukum maupun orang yang akan dihukum.
Kita melihat dinamika inilah yang sama sekali tidak bisa di cover oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang, setengah naïf, setegah pintar, menyebut tekadnya untuk menegakkan supremasi hukum. Bilamana kita sampai pada situasi demikian, maka tibalah kita pada kesadaran yang amat mendasar akan perlunya perombakan kehidupan bernegara yang sepenuhnya bersifat substantif. Di sinilah kita masuk ke bagian kedua, yaitu bagaimana menyikapi sejarah politik Orde Baru bagi keperluan kita dimasa kini.
Hal kedua adalah upaya sungguh – sungguh untuk melaksanakan perubahan yang bersumber dari jiwa terpuruk itu, yang hanya bisa diawali oleh kesadaran bahwa kita memang mengalami jiwa yang terpuruk, dan karena itu kita harus membangkitkan kembali jiwa kita. Kebangkitan jiwa inilah yang kemudian akan menjadi titik balik sebagai bangsa, karena akan muncul gerak langkah politik dan proses politik yang sama sekali lain dari yang ada hingga sekarang, dimana beberapa faktor memainkan peranannya.
Faktor – faktor tersebut mencangkup pengangkatan isu – isu di daerah sebagai isu yang amat penting, bahkan tidak kalah penting dari isu – isu nasional. Faktor lain adalah memberikan isi yang paling “pas” dalam menegakkan hukum, sehingga diperoleh suatu format yang memungkinkan kita memenuhi hasrat bagi keadilan di satu pihak, seraya pada saat yang sama tetap bisa menggerakkan langkah menuju rekonstruksi dan pemulihan ekonomi. Saya kira saat – saatnya cukup dekat di mana titik balik itu sudah akan tiba, dan terpulang kepada kita untuk mengambil peran yang bagaimana dalam proses kita menuju Indonesia Baru.



Presiden Pembohong dan Cengeng

Entah itu memang cengeng atau platitude! Entah itu mengada – ada atau bego! Yang pasti, siapa yang berani menyatakan membantah keluhan Presiden tentang Kenaikan Gajinya yang tidak kunjung dinaikkan.
Kalau kita mau jujur, jawaban yang ada sangat boleh jadi hanya tidak tahu dank arena bingung, atau bingung karena tidak tahu. Kalau kita men-scan semua berita – berita yang muncul di media cetak dan elektronik, dan mencoba menggunakan pendekatan metologis atau teoristis, maka apa yang kita peroleh dari berita – berita politik, ekonomi, sosial dan kriminalitas yang bermunculan setiap saat bersama kita?
Rasanya banyak sekali kini orang pintar yang terpaksa harus mengakui bahwa kepintarannya sama sekali tidak bisa membantu dirinya untuk memahami apa yang terjadi. Ini bukan saja membuat yang bersangkutan mempertanyakan kepintaran mereka sendiri, tetapi juga membuat kita semua yang bisa mereferensi nama si orang pintar itu semakin bingung. Bilamana mereka bingung, bilamana politisi berceloteh tiada henti, bilamana rakyat menjadi acuh tak acuh terhadap apa yang terjadi di sekeliling mereka, maka inilah kondisi yang jauh lebih mencemaskan dibandingkan faktor – faktor lain yang sebelumnya dianggap penting.
Jelas ahli ilmu politik menganggap penting bayang – bayang disintegrasi serta kapasitas kepemimpinan yang ada di lembaga – lembaga eksekutif dan lembaga legislatif, serta kondisi sehatnya lembaga yudikatif. Jelas para ahli antropologi amat mempersoalkan terjadinya penajaman konflik primordial dan agama di segala penjuru dari Aceh hingga Maluku dan Irian Jaya.
Jelas para ahli ilmu sosial lainnya serta ahli ilmu pendidikan mempertanyakan apa kegunaan ilmunya dalam mencoba menjawab tantangan multidimensi yang dihadapi “center” yang setiap saat tampak bisa lenyap. Barangkali kemana kita pergi sangat boleh jadi membawa kita pada suatu keadaan baru, dimana cara – cara bertanya dan cara – cara mempersoalkan masalah tampaknya perlu ditinggalkan. Apakah jalan keluar berupa bentuk Negara federal atau penyelesaian masalah utang dan perbankan merupakan hal – hal yang masuk dalam dataran teknis belaka?
Di belakang dan dibalik maslaah teknis tersebut, terbentang persoalan mendasar yang mencangkup cara – cara kita melaksanakan kehidupan bernegara yang hingga kini tampak belum bisa kita tinggalkan dan bahkan masih kita lanjutkan. Cara – cara tersebut bisa berupa koncoisme atau pelibatan keluarga dalam masalah Negara yang dinilai oleh kita sebagai “lebih aman” ketimbang cara – cara lain yang lazim diketahui di dalam masyarakat Negara. Sebagai contoh, bila kita bicara tentang bank dan kesehatan bank, menarik melihat suatu rengking yang dibuat lembaga terkemuka World Ekonomic Forum yang berkedudukan di Davos, Swiss.
Dalam rangking terhadap 59 negara yang diteliti, kesehatan Bank Indonesia mendapat rengking ke-59. Begitu juga dalam rengking tengkat pengawasan (supervisory level) dari 59 negara, yang sistem perbankannya diselidiki, Indonesia kembali mendapat rengking nomor 59. Yang menarik bahwa hubungan yang amat jelas antara kedua rangking yang mengahsilkan nomor buncit bagi bangsa ini, tidak pernah ada fokus keterlibatan para pejabat didalamnya. Hampir semua “calon terdakwa” berasal dari sektor swasta yang sebetulnya pasti salah bil memang melanggar ketentuan, namun jelas seharusnya lebih salah lagi yang membiarkan pelanggaran, dan di sini secara eksplisit tidak bisa dilepaskan dari nama – nama pejabat Bank Indonesia dan Departemen Keuangan.
Kemana kita pergi? Kalaulah saya bisa menjawab tentunya pertanyaan ini akan saya lontarkan. Begitu banyak yang tidak kita ketahui dan begitu banyak irasionalitas berlangsung sebagai akibat tidak pernahnya kita menggunakan hati dalam kegiatan politik dan bermasyarakat. Betapa tidak, bila rakyat Yogyakarta dan Surakarta meneriakan referendum, yang terbayang hanyalah pecahnya Indonesia yang akan bersifat fatal sesuai dengan teori domino, tetapi tidak ada yang coba mengartikan referendum sebagai suatu seruan dari kelompok masyarakat yang amat sangat disakiti dank arena itu mampu pula balik menyakiti kalangan di luar kelompok tersebut.
Di sini kita perlu bertanya sungguh – sungguh didalam sanubari kita, apakah kita betul – betul masih menginginkan adanya Indonesia sebagai Negara? Dan bila memang ya, apakah kita mau mengorbankan apa saja yang ada melalui kelangsungan kehidupan Negara itu? Barangkali bila pada jawaban yang pertama dengan refleks kita akan menjawab ya, maka dalam pertanyaan kedua kita akan hening, bingung dan tidak bisa menjawab. Kemana Presiden kita akan pergi, bila pemimpin sudah mempertanyakan soal gaji? Apakah Presiden memang memberikan pendidikan kebohongan dan kecengengan kepada rakyatnya? Lalu apakah Presiden tidak memikirkan dengan tulus bagaimana nasib ratusan juta rakyat Indonesia yang hidup di lingkungan kumuh yang belum tentu bisa makan, bahkan mungkin setiap hari ada saja yang meninggal karena kelaparan? Tidakkah Presiden sebagai pemimpin negeri ini tidak memikirkan, bagaimana nasib pemuda peneru bangsa? Apakah dalam diri tidak ditanamkan sebuah kalimat “jangan bertanya apa yang negaramu berikan kepada dirimu, namun bertanyalah apa yang kamu berikan kepada negaramu”.

Saturday, January 22, 2011

Negeriku Negeri Pesulap

NEGERIKU NEGERI PESULAP

Mungkin, pembaca akan bertanya – tanya, koq Negeriku Negeri Pesulap? Namun itulah kenyataannya, semua persoalan yang awalnya dinilai irasional, dinegeri ini bisa disulap menjadi sesuatu yang rasional.
Lihat saja dugaan kerugian Negara milyaran bisa disulap menjadi ratusan juta atau bahkan ratusan ribu.
Tingginya angka pengangguran disulap menjadi rendah, tingginya angka kemiskinan disulap menjadi rendah, mencuri ayam yang hanya berharga puluhan ribu, seakan mencuri uang rakyat milyaran.
Bukankah itu, sebuah sulap hukum dinegeri ini?
Negeri ini memang pesulap, yang ada dan yang tiada.
Yang ada kini legalitas dan konstitusi, yang hilang adalah legitimasi. Yang ada sekarang cuma pemimpin partai, yang tiada adalah pemimpin bangsa.
Kini yang ada adalah pemuka – pemuka agama, yang tiada adalah PEMUKA AGAMA. Apapun yang mereka kemukakan, sikap sectarian amatlah menonjol, kendati “betapa pentingnya toleransi beragama” diucapkan dengan latahnya sebagai pemanis kata. Kita menemukan pemimpin “lintas agama” yang dapat membawa ketenangan dan kesejukan dalam kehidupan yang beriman.
Yang ada sekarang hanyalah Kabinet Indonesia bersatu (Kabinet reformasi), tapi kita kehilangan pelaksanaan reformasi. Adalah program reformasi yang ditawarkan kabinet ini, tapi pelaksanaan reformasi itu tidak ada,kecuali bila kita menilai bahwa yang namanya reformasi itu mewujud dalam apa yang disebut sebagai “ekonomi rakyat”.
Penjelasan ilmiah tentang “ekonomi rakyat” itu sebagai konsep, begitu jauh dari memadai.
Yang ada kini adalah penyelidikan korupsi dan peningkatan korupsi. Yang tidak kunjung jadi kenyataan adalah pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Jaksa dan polisi memanggil banyak orang, bahkan ada yang berkali – kali. Tapi pengadilan konkret, yang dirasakan sebagai upaya pemberantasan KKN, tak pernah lahir dari situ.
Yang ada kini hanyalah pemerintah dan demokrasi. Yang hilang adalah pelayanan bagi masyarakat.
Yang ada Cuma peningkatan jumlah dan jenis serta biaya aparat keamanan, yang hilang adalah rasa aman.
Masihkah kita ingat ketika Sidang Istimewa MPR ada Pam Swakarsa, kemudian lahir ide Ratih dan terakhir menjadi Kamra. Dan sekarang hilang tanpa adanya kejelasan yang nyata. Memang dari Kamra sekarang ini sudah ada yang menjadi anggota polisi, TNI, namun semua itu masih saja hanya sebagian kecil, hanya beberapa gelintir dari 40 ribu anggota yang ada, itu juga masih ada saja yang di pungut biaya secara liar oleh oknum – oknum yang berkompeten.
Di sekitar kita kini yang ada cuma celoteh tentang ekonomi rakyat, sementara yang haram adaah menyebut pengadilan rakyat dan komite rakyat.
Pembicaraan tentang konsep ekonomi kerakyatan menggunakan kata “rakyat” yang sama seperti pengadilan rakyat atau komite rakyat.
Tetapi kenapa iklim yang dilontarkan bagi ekonomi rakyat bersifat “resmi”, sementara kata – kata komite rakyat dan pengadilan rakyat dianggap harus dijauhi, bahkan diharamkan.
Yang ada adalah Makamah Agung, Makam Konstitusi yang sebagai “Makamah” telah berfungsi sebagai alat politik. Yang hilng adalah “Konstitusi”-nya apa lagi sifat “Agung”-nya. Kalaupun Ketua MA dan MK merasa didukung lingkungan primodialnya, tapi kalau kembali kepada nurani kita.
Yang ada cuma apa yang dinamakan elite politik yang kabarnya bijak bestari, pandai beretorika dan tinggi kadar egonya. Yang tidak ada adalah pemersatu yang kini dilupakan bila kita hendak menahan arus disintegrasi bangsa yang sekarang menonjol dihadapan kita.
Yang ada hanyalah jargon – jargon, kalimat normatif, dan rangkaian ritus. Yang tiada adalah kepemimpinan yang membumi dan faham betul bahaya yang mengancam kelangsungan hidup bangsa Indonesia.
Yang ada kini hanyalah “Pancasila”. Tapi kita kehilangan ketuhanan, kemanusiaan yang beradab, kebangsaan, kerakyatan dan keadilan sosial. Bisakah manusia yang berketuhanan merusak rumah ibadah? Adakah perikemanusiaan pada diri kita jika kita “mencingcang” orang? Adakah rasa kebangsaan pada munusia yang karena alasan suku dan etnisitas bunuh membunuh setiap saat? Betulkah ada demokrasi bila untuk unjuk rasa harus berhadapan dengan UU No.9/1998 yang birokratis? Adakah keadilan sosial bila pejabat tetap berpesta ria dengan KKN?
Karena itu, bagi saya, yang ada hanyalah Pemuda harapan bangsa!
Karena itu, bagi saya, Pemuda harapan bangsa harus mulai bersatu dan bersama membangun bangsa ini!
Karena itu, bagi saya, Pendirian Pemuda Retooling Aparatur Negara (PARAN) harus segera didirikan!
Namun sayangnya, negeri ini memang negeri pesulap, dimana ada niatan dengan tulus Pemuda membangun bangsanya tidak pernah di dukung oleh para Tokoh Negarawan, karena sang Pemuda tidak dapat memberikan keberhasilan dalam kepentingan sang tokoh.


Oleh :
Imam Supaat :
Jl. Janoko Raya No.10 Rt.02 Rw.02 Ngemplak,
Kel.Dukuh, Kec.Sidomukti, Kota Salatiga
Jawa Tegah – Indonesia
Simpati : 081 229 050 575,
Indosat/M3 : 085 641 610 575,
XL : 081 904 952 575,
E-mail : suara_kpk2009@yahoo.com
Alamat blog :
www.skisuarakpk.blogspot.com
www.suarakpk-paran.blogspot.com
Dukungan material dapat disalurkan ke :
Rekening BCA Cab.Salatiga
No. 0130534295

Friday, January 21, 2011

SERUAN UNTUK PEMUDA BANGSA

PARAN : PERJUANGAN PEMUDA MENUJU KEADILAN, DEMOKRASI DAN KEMAJEMUKAN

Bahwa sesunggunya demokrasi itu adalah sebuah perjuangan berjangka panjang. Dan perjuangan itu memerlukan enersi politik dan kebudayaan yang besar.
Bahwa keadilan itu adalah prasyarat sosial bagi tegaknya sebuah sitem politik demokrasi.
Dan keadilan itu adalah perjuangan rakyat atas hak – haknya sendiri.
Bahwa kemajemukan itu adalah kondisi kemanusiaan yang dihormati dan dipelihara bersama. Dan kemajemukan itu adalah kenyataan yang menghidupkan demokrasi. Majemuk berarti bahwa kita butuh toleransi, bahwa tidak mungkin politik di Indonesia dibuat seragam, tidak bisa dibuat semacam penyatuan, tidak bisa dibuat menangnya sendiri.
Politik dalam arti positif, secara etis, adalah setiap tindakan yang berupaya menyejahterakan atau berdampak sosial bagi masyarakat dalm arti luas. Kalau kita melaksanakan politik secara betul – betul,kita akan selalu memikirkan bagaimana demokrasi yang betul, jurdil, dan sebagainya. Tapi, yang terjadi sekarang ini ada dua fenomena. Pertama, irasional. Mengapa? Karena banyak wacana politik, ketika mencapai tujuan tertentu, menghalalkan semua cara. Itulah fenomena irasional politis. Dan ini sungguh – sungguh terjadi.
Kedua, politik di Indonesia sudah terkait dengan penggunaan kekuasaan, antara lain ketika terjadi mobilisasi untuk mencapai tujuan dan menggunakan kekuasaan itu. Maksudnya, ketika kekuasaan ditangan, kita lupa cirri khas masyarakat Indonesia yang majemuk.
Masyarakat sesungguhnya amat kritis akan bersikap dua. Sikap pertama, para cendikiawan dan kelompok kelas menengah maupun LSM akan bersikap kritis. Yang kritis bisa melakukan radikalisasi gerakan termasuk unjuk rasa. Itu semua menunjukan bahw aspirasi mereka tidak didengar oleh sistem yang ada.
Sikap kedua, mereka yang punya trauma politik dimasa lalu karena menjadi korban politik masa lalu akan diam. Ketika mereka diam dan apatis, frustasi yang mengendap dan berakumulasi dengan cepat menjadi sulutan api ketika merek melihat ketidak adilan, kesewenangan dan jurang antara miskin dan kaya.
Dalam situasi yang berat ini, sesungguhnya isu SARA akan peka sekali. Dengan kata lain, saya ingin mengatakan : waspadalah! Apakah ini bukan semacam indikasi bahwa system politik kita sekarang perlu direnovasi, diperbarui?
Orang juga lupa bahwa sebelum republic, sebelum system kenegaraan atau demokrasi, yang nomor satua ada lebih dulu adalah rakyat. Rakyat adalah subjek paling pokok. Jadi, pemerintah sekarang hanya diberi mandate saja oleh rakyat. Kalau mereka sewenang – wenang mau mengklaim kebenarannya sendiri, membodoh – bodohkan rakyat, dan tidak mau dikritik, itu irasionalitas politis.
Gap antara ideal politis dan pelaksanaan dilapangan semakin lebar. Itu antara lain disebabkan oleh krisis kredibilitas. Rakyat mengalami krisi kepercayaan kepada pemimpin mereka yang duduk dalam kekuasaan, karena terlalu banyak wacana, pidato, dan omongan yang tidak sesuai dengan keadaan. Indikasi lain misalnya, putusan hukum Mafia Pajak Gayus Tambunan, belum tuntasnya kasus Century, ketidak tegasan Pemerintah dalam penegakan hukum khususnya dibidang Pemberantasan Korupsi, hingga pemberian grasi, amnesti, abolisi kepada para koruptor. Memang itu adalah hak prerogratif Presiden, memang hal tersebut suatu yang telah diatur dalam peraturan hukum.
Rakyat bertanya – Tanya : apa yang sedang terjadi? Krisis kepercayaan ini, kalau tidak cepat ditangani, dikuwatirkan akan menjadi krsis kepercayaan terhadap system. Inkredibilitas sitemik. Ini berat sekali.
Indikasi berikutnya, mereka yang diberi mandate kekuasaan atau pemerintahan mestinya meyuarakan kepentingan rakyat. Tetapi ketika persoalan – persoalan kongkret dalam bidang pertanahan, upah buruh, dan segala macam muncul, mana yang betul – betul memihak dan memperjuangkan rakyat sampai konkret? Kalau tidak ada contoh pemerjuangnya, niscaya terjadi krisis kepercayaan.
Jalan keluarnya, sebelum krisis sitemik, orang harus berani mendengarkan kritik dulu, lalu memberikan perubahan pada sistem. Kemudian kita harus membuka konsensus - konsensus baru. Yang menyepakati suatu sistem atau aktor suatu sistem adalah rakyat.
Namun, ternyata kekuasaan ini menjadi corrupted, dipakai untuk menghalalkan segala cara dan menghasilkan status quo.
Hukumpun dipakai untuk mereka yang memegang kekuasaan. Sudah tentu kalau kita mau melakukan perbaikan, kita harus memperbaiki kedua-duanya, baik integritas personal maupun sistemnya. Kita semua lebih percaya pada aktor yang baik dengan etika politiknya.
Karenanya dibutuhkan regenerasi yang bukan main. Namun sekarang justru permasalahannya ada di situ. Kolusi – kolusi dan bersatunya kepentingan ekonomi politis agar status quo jalan terus.
Disamping itu, para tokoh tuapun dalam memberikan ilmu dan regenerasi kepada kaum muda yang berpotensi masih terasa setengah – setengah.
Saya sampaikan ini pada generasi muda, pada kelompok kelas menengah yang tidak terkooptasi oleh kepentingan pemerintah atau Negara. Dan itu makin sulit. Siapa kelas menengah yang tidak terkooptasi secara ekonomis oleh Negara? Kalau kita mau jujur, yang namanya etika dan moralitas semakin terpinggirkan. Kedewasaan bangsa ini diuji oleh bagaimana dia berpolitik.
Saya melihat, dalam proses politik kini sesungguhnya kita tidak lulus, karena kita menggunakan segala macam cara untuk ego pribadi atau ego kelompok kita. Dan di situlah kita “menghianati” para bapak bangsa kita, the founding fathers, yang telah bersusah payah merombak mentalitas paternalistic dan feodalistik dengan membuat system yang sama dan setara untuk semuanya, yang adalah demokrasi.
Maka dengan dasar – dasar tersebut diatas dan keyakinan niatan, kami menetapkan hati untuk menyerukan, mengajak, membangkitkan semua pemuda bangsa Indonesia untuk bersama – sama bersatu dalam wadah “Pemuda Retooling Aparatur Negara” untuk memperjuangkan keadilan, demokrasi dan kemajemukan.
Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa, meyertai perjuangan ini.


Salatiga, 21 Januari 2011

Imam Supaat
Ketua Umum Paguyuban Eksponen Rakyat Terlatih Indonesia
Pendiri SKI SuaraKPK
Penggagas PARAN


Tertarik dan ingin bergabung, silahkan hubungi kami di

d/a. Jl. Janoko Raya No.10 Rt.02 Rw.02 Ngemplak,
Kel.Dukuh, Kec.Sidomukti, Kota Salatiga
Jawa Tegah – Indonesia
Simpati : 081 229 050 575,
Indosat/M3 : 085 641 610 575,
XL : 081 904 952 575,
E-mail : suara_kpk2009@yahoo.com
Alamat blog :
www.skisuarakpk.blogspot.com
www.suarakpk-paran.blogspot.com
Dukungan material dapat disalurkan ke :
Rekening BCA Cab.Salatiga
No. 0130534295

Thursday, January 20, 2011

Presiden SBY banyak berbohong pd Rakyat

Bangkit Pemuda Ukir Sejarah Kemajuan Bangsa

Konsolidasi demokrasi harus dimanfaatkan sepenuhnya untuk menyebarkan semangat pluralism dan rasionalitas.
Inilah nilai yang dalam jangka panjang akan menopang demokrasi, dan menjaga netralitas publik.
Sebaliknya kegagalan kita memajukan pluralism dan rasionalitas akan membawa kembali bangsa ini pada kultur politik lama yang sangat personal dan komunal, yang mudah dimanipulasi menjadi praktek politik otoriter oleh kekuatan – kekuatan politik yang anti demokrasi.
Itulah sebabnya, suatu arus dan tatanan baru politik kita butuhkan, agar kita teguh dalam memberantas korupsi, jernih dlm memajukan demokrasi, dan gigih mengupayakan keadilan.
Tanpa pretense mengatasnamakan rakyat dan tanpa tedensi menjadi serba tahu, kami Pemuda Retooling Aparatur Negara (PARAN), menyerukan dan mengajak semua lapisan Pemuda penerus bangsa untuk bangkit bersatu peduli akan nasib masa depan bangsa.
Coba kita lihat kedalam bangsa ini, Bukan main, bahwa begitu pentinganya sejarah yang dikutip oleh berbagai kalangan pemerintahan. Tetapi kita tidak perlu menjadi ahli ilmu sejarah untuk bisa menilai betapa menertawakannya seluruh contoh – contoh sejarah yang di torehkan para pemimpin kita, karena contoh – contoh sejarah tidak sekedar dilihat dari sisi keadaan masa kini, tetapi juga harus dilihat dari setting politik, social dan ekonomi yang mungkin justeru bisa meniadakan kontektualisasi yang hendak dibuat.
Sebagai contoh, yang paling menggelikan adalah analogi tentang peristiwa – peristiwa hukum di Negara ini,mulai pemberian remisi, amnesty hingga pada putusan pengadilan kepada para KORUPTOR negeri.
Apakah rakyat tidak mengetahui bahwa gaya atau style telah menggantikan isi atau substansi? Apakah rakyat tidak mengetahui bahwa power politics menjadi panglima dan bukan solusi politik yang dicari? Apakah rakyat amat bodoh untuk bisa menilai apa yang terjadi pada putusan kasus korupsi mafia pajak Gayus Tambunan, hanyalah sekedar soal teknis hukum, sehingga kita dibiarkan berkeleleran menginterpretasikan apa yang terjadi itu?
Saya yakin rakyat jauh lebih cerdas dan jauh lebih sabar dari yang diperkirakan para pemimpinnya. Rakyat sangat mengetahui bahwa apa yang terjadi pada putusan pengadilan pada mafia pajak minggu ini, hanyalah kegiatan actor – actor politik yang mempunyai satu pijakan belaka, yaitu mempertahankan kekuasaan, atau merebut kekuasaan, tergantung dimana mereka berada. Kita tidak perlu heran bila Gayus Tambunan berani membeberkan bahkan mungkin Presiden tidak menyukainya karena mengahalangi usaha beliau melanggengkan kekuasaan.
Bagi kita, persoalan yang dihadapi harus fokus pada satu masalah. Apakah itu? Banyak para negarawan , cendekiawan, pemimpin bangsa ini menggemborkan pemberantasan korupsi.
Dari awal kejahatan korupsi selalu dikatakan akan menimbulkan potensi – potensi disintegrasi sosial yang muncul dalam bentuk – bentuk pemberontakan senjata di daerah – daerah, kekerasan, konflik secara fisik, rasialisme.
Korupsi memang telah ada sejak kita belum menjadi Orde Lama, Orde Baru maupun orde reformasi yang mati muda sekarang ini. Yang harus disadari adalah begitu besarnya kekuatan integrasi diantara bangsa kita yang jelas merupakan jasa antara lain dari orang yang bernama Soekarno. Tetapi tentu saja tidak terjadinya disitegrasi dan konflik secara fisik juga merupakan kerja keras seluruh bangsa Indonesia, sehingga terjadilah keajaiban seperti sekarang ini.
Bilamana banyak kalangan begitu putus asa tentang nasib Negara dan bangsa ini, maka saya justeru mengungkapkan Negara ini akan lebih cepat maju. Keajaiban dari Negara yang bernama Indonesia
Karena itu, hanya orang – orang yang mampu membuktikan dalam sejarah hidupnya sebagai orang yang tidak mabuk kuasa dan menganggap public service sebagai hal yang mulia, yang bisa membawa kita kepada perubahan mendasar yang harus dilakukan dengan cara seksama dan dalam tempo yang sesingkat – singkatnya.

Salatiga 20 Januari 2011
Oleh :
Imam Supaat
Ketua Umum Paguyuban Eksponen Rakyat Terlatih
Pendiri Surat Kabar Investigasi SuaraKPK
Penggagas Pemuda Retooling Aparatur Negara (PARAN)

Wednesday, January 19, 2011

Membangun Indonesia Baru

SERUAN/UDANGAN/PERMOHONAN DUKUNGAN
UNTUK PEMUDA BANGSA
BERSAMA PEMUDA RETOOLING APARATUR NEGARA
MEMBANGUN INDONESIA BARU

Saudara – saudara para pengunjung blog kami yang terhormat,
Para pembaca yang budiman,

Melalui coretan ini, saya hendak menyerukan, mengajak para Pemuda Bangsa Indonesia dalam suatu perhimpunan politik bernama Pemuda Retooling Aparatur Negara (PARAN). Saudara pengunjung yang budiman, kiranya berkenan membaca hingga tuntas. Terimakasih untuk kesediaan saudara – saudara berkenan mengunjungi blog kami dan memberikan dukungan moril maupun materiil untuk perjuangan kami pemuda Bangsa Indonesia untuk mewujudkan Pemerintahan yang lebih baik, demi kesejahteraan Rakyat Indonesia, menyelamatkan masa depan anak cucu kita dari bahaya laten KORUPSI.
Tetapi lebih dari sekedar itu, sebuah perhimpunan ini, kami ingin memastikan sebuah arah politik baru. Arah yang berusaha keluar dari kesempitan, kesesakan dan kejenuhan politik, hukum, pelayanan public yang kurang transparan dan tidak memihak pada rakyat kecil bangsa ini.
Betapa tidak. Kita menyaksikan hari – hari panjang yang membuat reformasi ini, dengan kekuatiran yang nyaris sempurna, yaitu bahwa demokrasi yang kita pernah bayangkan itu, kini terlihat tanpa arah, atau bahkan sedang menuju jalan buntu.
Tengoklah sejenak apa yang terjadi dengan bangsa ini; terpuruk secara ekonomi dan kacau secara politik, hukum. Tetapi sesungguhnya lebih dari itu, kita telah tercatat oleh peradaban sebagai bangsa yang bersejarah hitam; rasialisme, Hukum yang tanpa keadilan, Korupsi yang merajalela, semua lengkap terjadi di negeri dongeng ini. Kita seakan sedang menghimpun seluruh sejarah hukum kebiadaban dunia.
Inilah ironi bangsa ini; ketika bangsa – bangsa tengah berpacu membasmi kemiskinan, meningkatkan pendidikan dasar dan kesehatan rakyat, dan manakala Negara – Negara maju sibuk melakukan terobosan – terobosan luar biasa di bidang lapangan teknologi informasi dan bioteknologi, kita justeru sedang berbalik ke zaman Kaliyuga, yaitu suatu zaman yang menurut pujangga Ronggowarsito (1802-1874), adalah zaman kehancuran dan kegelapan, zaman diman “lautan mengalir kesungai” dan bukan sebaliknya.
Istilah ini sungguh tepat! Kita memang sedang menuju kehancuran total sebagai sebuah nation. Kita seakan sedang berpacu untuk saling menghancurkan sesama kita atas nama kesucian agama, superioritas suku, atau bahkan alasan kecendikiawanan. Sungguh, belum pernah kita seburuk seperti sekarang ini. Apakah yang salah dalam diri bangsa ini?
Mentalitas suka menebas mendapatkan tempat yang paling pas di zaman Kaliyuga ini. Prof.Koentjaraningrat alm., antropolog utama Indonesia, pernah mengatakan bahwa mentalitas suka menerabas adalah mentalitas sebagian orang Indonesia. Betapa tidak, watak Korupsi, Kolusi, Nepotisme tidak akan berlangsung secara intensip, hingga saat ini, bilamana mentalitas suka menerabas tidak tumbuh subur di dalam jiwa individu Indonesia, terutama mereka yang menyelenggarakan Pemerintahan (Aparatur Negara). Hubungan simbiose mutualistis antara penguasa dan pengusaha atas dasar sering diistilahkan sebagai kroni kaitalisme. Para pengusaha dan pejabat pemerintahan pada umumnya memetik keuntungan ekonomi atau rente ekonomi dengan memanfaatkan jabatan jabatan strategis yang dimilikinya. Pengangkatan sanak sedulur di departemen – departemen atau kementerian yang dipimpinnya atau mendirikan perusahaan – perusahaan, yayasan – yayasan keluarga selama masa berkuasa, atau menganggap kas Negara sebagai kas pribadi. Mentalitas yang sama jugalah yang mendasari sejumlah skandal keuangan lainnya, seperti Bruneigate, Baligate, Pertaminagate, Centurygate, Pajakgate, dan masih banyak lagi kasus – kasus yang saat ini entah bagaimana kabarnya.
Terkait dengan pajak, kita tahu Gayus dijatuhi hanya 7 tahun penjara dan denda tidak lebih dari Rp.500juta. apalagi terkait skandal Century yang hingga trilyunan rupiah entah kemana. Sayang sekali, ketika kita berbicara tetang reformasi disemua bidang kehidupan, justeru mentalitas simbiose mutualitis inilah yang tampak paling di depan.
Sementara itu, kita masih terus mendengar para penyelenggara pemerintahan saat ini, dari presiden dan para menterinya, tetap bersikukuh pada pandangan bahwa urusan ekonomi “tidak ada masalah”. Sementara diketahui bahwa Indeks Harga Saham Gabungan meluncur menembus angka prioritas Rp.10.000/dolar, bahwa pengangguran terjadi dimana – mana, dan perusahaan perusahaan besar menutup produksinya, yang barangkali dalam waktu dekat PT.Krakatau Steel akan bangkrut, itu semua seolah dianggap non indicator oleh pemerintah.
Saya teringat ucapan Presiden Kim Dae Jung, pemenang hadiah Nobel, yang meminta maaf secara terbuka kepada rakyatnya kerana pemerintahnya belum mampu meningkatkan ekonomi Korea Selatan sebagaimana yang diinginkan oleh rakyatnya. Suatu ungkapan kerendahan hati yang luar biasa dari seorang pemimpin yang notabane ekonomi negerinya masih termasuk paling maju di Asia. Lalu bandingkan dengan perilaku pemimpin kita, yang bukan saja tidak mampu mencari jalan keluar, tapi bahkan terus membebani masyarakat dengan rencana kenaikan bahan – bahan dasar produksi. Sementara beban kerusakan ekonomi dan perbankan diletakkan lagi pada APBN, yang berarti kembali memajaki rakyat. Sangat tidak adil.
Dibidang politik, metalitas terabas ini juga berada paling depan dalam bersikap hujat – menghujat, mengadalkan kekuatan otot dalam massa ketimbang otak dan hati nurani.
Apakah yang akan kita lihat dan rasakan saat ini sungguh mengenaskan. Pengerahan massa pendukung untuk menjawab argumentasi; massa pendukung yang datang dengan celurit klewang, atau bamboo runcing, adalah sebuah tontonan dari kepicikan dan kerakusan kekuasaan para pemimpin, dimana pada saat yang sama mengorbankan hidup dan martabat pendukungnya. Politik dengan mentalitas terobos seperti ini telah menghasilkan pengungsi – pengungsi dari Aceh sampai Maluku, dari Sampit ke Madura, dari Jawa Tengah ke Jogja. Memang benar, kita sedang kembali ke zaman Kaliyuga.

Pembaca yang terhormat,

Peribahasa Cina mengatakan “Daripada sibuk mengutuk kegelapan, lebih baik mulai menyalakan lilin”. Memang, ada saatnya dimana kita perlu secara sungguh – sungguh mengambil langkah untuk menahan kemerosotan bangsa ini. Ada saatnya dimana kita di ruang – ruang seminar ke lapangan kehidupan riil. Ada saatnya kita mulai mengabaikan seluruh hiruk pikuk politik elit, dan mulai berbisik satu sama lain untuk perlahan – lahan membangun kembali bangsa ini.
Bila benar kita ingin membangun kembali bangsa ini, maka kita harus mulai dengan fakta bahwa kita adalah bangsa yang majemuk. Pluralism! Itulah ruang sosial yang kita hidupi. Dan hanya dalam ruang itulah demokrasi dapat ditumbuhkan. Demokrasi tidak lain adalah pelembagaan aneka kepentingan, tempat dimana konflik dan kekuasaan dikelola secara beradab. Dan pelembagaan itu hanya dapat diatur melalui pekerjaan akal sehat. Kita pemuda penerus masa depan bangsa, menyambut rasionalitas. Demokrasi memang memerlukan tuntunan rasionalitas. Politik dalam konteks ini haruslah kita fahami sebagai gejala sosiologis biasa. Ia bukan ukuran hidup mati bagi seseorang atau sesuatu kelompok. Politik adalah soal yang harus dipersaingkan dan diuji secara akal sehat, dan bukan dipertahankan melalui paham – paham doktriner.
Keterjebakan kita dalam berbagai konflik horizontal sekarang ini adalah terutama karena kita kurang menyadari pluralism, dan terlalu mengagung – agungkan identitas kelompok. Di dalam era dimana transmisi kebudayaan global merupakan fakta peradaban baru, kita seharusnya juga terbuka dengan prinsip – prinsip demokrasi yang berlaku global. Sebaliknya, kepicikan kita di dalam mempertahankan semangat nasionalisme sempit, hanya akan mengucilkan kita dari perkembangan peradaban global yang seharusnya kita ikut tentukan arahnya secara kritis.
Dalam konteks perkembangan global itu jugalah, kita harus mengerti konsep civil society, yang sedang ramai kita percakapkan itu, sekaligus dalam kaitan globalnya dengan terbentuknya suatu transnational civil society. Interkoneksi global inilah yang harus kita mafaatkan didalam saling memperkuat gerakan demokrasi sebagai gerakan peradaban global.

Pengunjung dan pembaca yang terhormat,

Melalui tulisan yang anda baca ini merupakan mahkamah akal sehat, untuk menjawab tuntutan sejarah; akankah kita ikut dalam pertikaian yang saling menghancurkan ini, atau kita akan membangun jambatan baru untuk menyeberangkan bangsa ini ke lokasi politik yang lebih menjanjikan. Jawaban kita pemuda penerus bangsa adalah komitmen etis dan politik yang akan kita pertanggung jawabkan pada generasi kita kedepan. Itulah sebabnya kita harus pastikan sekali lagi bahwa keragu – raguan dan pesimisme yang terus kita pelihara sekarang ini untuk mengambil langkah.
Sengaja saya dahulukan paham keadilan, karena saya yakin bahwa hanya dalam jiwa – jiwa yang adil, spirit demokrasi dapat berkembang mekar. Demokrasi adalah fasilitas politik yang memungkinkan individu bertumbuh secara otentik. Tetapi keadilan adalah sarana kemanusiaan yang harus dipelihara dengan komitmen batin. Secara politik, keadilan dan demokrasi itu harus dilembagakan melalui kebijakan Negara dan jaminan konstitusi. Itulah sebabnya Pemuda Retooling Aparatur Negara (PARAN) akan berjuang keras untuk memastikan bahwa semua warganegara berhak atas keadilan dan demokrasi.
Melalui tulisan ini, haruslah menjadi kesempatan sejarah untuk mengawali komitmen itu, kendati situasi sosial dan ekonomi Nampak tidak bersahabat; situasi yang tentu saja cenderung melanggengkan apatime, ketimbang membangkitkan inisiatif untuk berjuang. Tetapi titik kritis ini harus kita lalui, kalau kita percaya bahwa sejarah selalu menyediakan kesempatan emas bagi mereka yang siap mengisinya.

Para pengunjung dan pembaca yang saya hormati

Ujung dari komitmen adalah LANGKAH. Maka pada akhir coretan ini adalah SERUAN, sekaligus undangan kami untuk siapa saja yang tergerak dan berkehendak untuk bersama – sama, bekerja sama memperjuangakan keadilan dan membangun demokrasi.

Mari bersatu Pemuda Bangsa bersama membangun Indonesia Baru.
Terimakasih.


Salatiga, 19 Januari 2010

Imam Supaat
Penggagas Pemuda Retooling Aparatur Negara (PARAN)


Biografi Imam Supaat.

Imam Supaat Lahir di Salatiga, 26 Februari 1979 dari pasangan Bapak Hariyadi dan Ibu Surati, yang merupakan keluarga yang kurang mampu, dia dididik oleh lingkungan yang keras, yaitu lingkungan kehidupan jalanan.
Sejak tahun 2001, Imam Supaat dipercaya menjadi Ketua Umum Paguyuban Eksponen Rakyat Terlatih (BANEKS RATIH) tingkat Nasional sampai sekarang, dimana Eksponen Rakyat Terlatih adalah mantan – mantan Keamanan Rakyat (KAMRA) yang turut mengawal lahir dan berdirinya Reformasi dibidang Keamanan Ketertiban Masyarakat Indonesia Tahun 1998 – 2000 , dimana KAMRA waktu itu beranggotakan 40 ribu anggota yang tersebar di seluruh Indonesia yang sekarang telah dilupakan oleh para Pemimpin Bangsa Indonesia. Mereka lupa, bahwa dengan kehadiran KAMRA yang diperbantukan di institusi Kepolisian memiliki segudang ilmu dalam pengamanan dan pemprogandaan untuk tegaknya NKRI.
Pada tahun 2004 – 2006, dia yang waktu itu masih berusia relatif muda (24 tahun) telah dipercaya menjabat Ketua Pimpinan Cabang Partai Perhimpunan Indonesia Baru Kota Salatiga.
Pada tahun 2005, Imam Supaat berkiprah dibidang Politik, walau pada saat itu, Partai yang ia pimpin hanya memperoleh suara 0,3 %, namun dia mampu membuktikan menjadi Partai Pengusung Calon dengan menggagas mendirikan sebuah Koalisi Partai – partai Legislatif dan non-legislatif (KORES) (PPIB, DEMOKRAT, PDS, PNBK, PPDK, P.MERDEKA, PBB), namun usaha pertamanya melalui KORES tidak semulus yang dia harapkan, Koalisi Reformasi Salatiga (KORES) kandas ditengah jalan, dimana anggota Koalisi yang merupakan partai cukup dengan serta merta keluar dan mendeklarasikan calon, namun Imam tidak patah semangat, dengan menggagas ulang dan mempelopori bersatunya partai basis islam (PKB,PPP,PBB) disatukan bersama partai nasionalis (PPIB,PPDK,PNBK) dan dia beri nama Koalisi Salatiga Bersatu (KSB) November 2005, akhirnya mengusung Pasangan Calon Kepala Daerah (Warso Susilo – Muh Haris) sebagai Pasangan Calon Kepala Daerah.
Pada tahun 2006, Imam Mengundurkan diri dari panggung politik Salatiga maupun Jawa Tengah, dan dia konsentrasi dibidang pekerjaannya pada Pemerintah Kota Salatiga.
Dalam mewujudkan idealismenya untuk masa depan Bangsa dan guna turut serta menyelamatkan masa depan anak cucu penerus Bangsa dari bahaya laten Korupsi, Imam Supaat bersama kawan – kawan di BANEKS RATIH, sejak april 2009 mendirikan Surat Kabar Investigasi SuaraKPK, adapun misi suarakpk adalah memberikan pendidikan bagi masyarakat dibidang pencegahan Korupsi, dan ber visi Mewujudkan Indonesia Bersih, bebas dari Korupsi sampai sekarang. Perlu Surat Kabar ini tidak mengedepankan Profit Oriented atau keuntungan secara finasial alias nirlaba,dan karena keterbatasan keuangan pribadi Imam Supaat, dalam dua tahun ini baru bisa beredar di seluruh Pulau Jawa, Bali, dan Sumatera dengan target pembaca penyelenggara Negara, sehigga bukan hal yang mengherankan bila perkembangan surat kabar ini lamban dalam peredarannya belum bisa menyentuh di seluruh tanah air, karena tidak ada iklan ataupun suplay dari pihak manapun hingga masuk edisi 17 sekarang ini.
Imam Supaat pada tanggal 12 Juli 2010 telah diundang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kantor KPK, ditemui oleh bapak Khaidir Ramli (bidang Hukum KPK), yang mana KPK menyambut baik atas perjuangan ini, dan tetap bersama KPK mensosialisasikan pencegahan dan pengawasan atas tindakkan Korupsi di daerah – daerah, namun jangan salah, Surat Kabar Investigasi SuaraKPK ini, bukan bagian dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam memperjuangkan idialismenya, Imam Supaat tidak pernah berhenti dalam memperjuangkan kesempatan kerja bagi anggotanya yaitu mantan – mantan KAMRA dan masyarakat kecil yang belum memperoleh kesempatan kerja karena tidak memiliki koneksi.
13 tahun sudah, Imam Supaat berjuang dengan setia bersama mantan – mantan anggota KAMRA yang dicetuskan oleh Jenderal Wiranto dalam mengawal Lahir dan Berdirinya Reformasi.

Imam Supaat saat ini masih menimba ilmu Managemen Ekonomi, Strata 1 (satu) di STIE “AMA” Kota Salatiga.
Imam Supaat yang nikahi Ferbina pada tahun 2002, dan telah dikaruniai seorang putri Defi Malitasari dan seorang Putra Muhammad Dean Evandra terus berjuang melalui gagasannya mendirikan Pemuda Retooling Aparatur Negara (PARAN), yang saat ini, sedang mencari dukungan moriil maupun materiil dari para Negarawan, Cendekiawan, Tokoh Agama, Pengusaha dan siapapun yang tergugah hatinya untuk bersama – sama memperjuangankan Indonesia Bersih, Dinamis, Berkeadilan dan Demokratis
Melihat kondisi bangsa saat ini, Imam Supaat dalam setiap kesempatan selalu melontarkan pertanyaan. Masih Adakah Moralitas dalam diri Pemimpin Bangsa Indonesia?
Reformasi Indonesia sudah mati sejak umur 2 tahun setelah lahirnya Reformasi, karena para pemimpin bangsa sejujurnya tidak pernah mau mengerti dan menghargai arti dari pengorbanan darah dan nyawa para Pejuang Bangsa. Haruskah dimunculkan yang namanya REVOLUSI dinegeri ini. SAATNYA KITA LAKUKAN REVOLUSI SISTEM MORAL BANGSA


Bagi pengunjung ataupun pembaca yang budiman, dapat mengujungi atau berbincang langsung dengan
Imam Supaat di alamat :

Perum pepabri - Tingkir Lor - Tingkir , Kota SalatigaJawa Tegah – Indonesia
Simpati : 081 229 050 575,
E-mail : suara_kpk2009@yahoo.com
Alamat blog :
www.skisuarakpk.blogspot.com
www.suarakpk-paran.blogspot.com
Dukungan material dapat disalurkan ke :
Rekening BCA Cab.Salatiga
No. 0130635504

Berapapun sumbangan yang diberikan akan sangat berarti bagi perjuangan pemuda Bangsa Indonesia.

Saturday, January 8, 2011

Raison d’etre

Pada mulanya adalah keinginan untuk menyaksikan sebuah kehidupan politik yang sehat, bersih dan dinamis.
Reformasi adalah spirit yang kita tebarkan bersama dengan satu maksud : membangun sebuah Indonesia Baru, yaitu Indonesia yang demokratis, berkeadilan dan majemuk.
Kita baru saja keluar dari kepungan Orde Baru, dan karena itu kita hendak meninggalkan sepenuhnya seluruh kebudayaan politiknya : otoriterisme, nepotisme dan korupsi.
Dengan keyakinan itu kita menyambut suatu pemerintahan baru, dengan harapan bahwa spirit reformasi itu akan menggerakkan praktek politik, menjiwai kabinet, dan memayungi kehidupan kemasyarakatan kita. Dengan perlengkapan secukupnya itu, kita yakin bahwa kita mampu keluar dari badai krisis multidimensi yang tengah memporak porandakan seluruh segi kehidupan kita.
Tetapi semakin lama, kita menemukan kenyataan yang menjemukan. Kehidupan politik dari hari kehari semakin tanpa arah. Persaingan antar elit berlangsung tanpa kontribusi bagi pelembagaan demokrasi. Dan dalil – dalil bernegara tidak dipergunakan dengan benar. Di bidang hukum, pemenuhan rasa keadilan sama sekali diabaikan.
Sementara lembaga – lembaga yang dirancang untuk pemulihan ekonomi tidak mampu bekerja secara professional, transparan dan imparsial. Nepotisme dan korupsi tumbuh subur lagi.
Retradisionalisasi politik mulai tampak sebagai gejala yang makin menonjol. Acuan pada sentimen – sentimen komunalistik lebih mewarnai kebudayaan politik, ketimbang kebiasaan berpolitik yang mengacu pada aturan – aturan publik. Dalam situasi semacam ini, konflik politik dangat mudah menyulut pertentangan fisik. Politik tidak lagi dimengerti sebagai sebuah gejala yang testable dan contestable, tetapi telah mengarah menjadi praktek pengerasan ideologis dan pemujaan personal.
Kita sebagai pemuda bangsa prihatin dengan semua gejala ini. Kita sebagai pemuda prihatin dengan arah kehidupan demokrasi yang mulai mandek itu. Kita sebagai pemuda prihatin dengan kehidupan hukum yang tanpa keadilan sekarang ini. Kita sebagai pemuda bangsa dengan langkah – langkah pemulihan ekonomi yang tak menentu. Kita sebagai pemuda bangsa prihatin dengan aktivitas nepotisme dan korupsi yang merajalela kembali.
Sebagai pemuda penerus bangsa yang bertanggung jawab, seharusnyalah keprihatinan itu kita terjemahkan dalam tindakan nyata. Akan sia – sia bila kita sekedar menumpahkan ketidakpuasan itu pada mereka yang semula kita harapkan untuk menjalankan spirit refomasi tadi. Akan tidak produktif bila kita terseret dalam arus konflik politik sekarang ini, dan menjadi bagian dari ketidakjelasan arah. Kita juga tidak ingin menjadi jembatan bagi perselisihan politik yang sifatnya arogan dan personal itu.
Keprihatinan kita itu akan kita terjemahkan dalam suatu arus gerakan baru, karena kita justeru ingin mengajak seluruh pemuda dan lapisan masyarakat untuk melihat kedepan dan dengan cara baru, tantangan – tantangan politik, ekonomi dan kebudayaan kita. Kita ingin melihat secara bersamaan, kenyataan yang sedang kita hadapi ini, sekaligus didalam kerangka tatanan global, agar kita memperoleh visi yang jernih didalam mengolah keperluan pergerakan kita, yaitu di dalam hal memajukan demokrasi, mengupayakan keadilan dan mempromosikan masyarakat majemuk dan terbuka.
Inilah yang akan menjadi visi kita, yang secara bertahap akan kita terjemahkan didalam program – program pergerakan, politik, pendidikan dan pemberdayaan rakyat.
Konsulidasi demokrasi harus dimanfaatkan sepenuhnya untuk menyebarkan semangat pluralism dan rasionalitas. Inilah nilai yang dalam jangka panjang akan menopang demokrasi, dan menjaga netralitas publik.
Sebaiknya kegagalan kita memajukan pluralism dan rasionalitas akan membawa kembali bangsa ini pada kultur politik lama yang sangat personal dan komunal, yang mudah dimanipulasi menjadi praktek politik otoriter oleh kekuatan – kekuatan politik yang anti demokrasi. Itulah sebabnya, suatu arus dan tatanan baru pergerakan menuju perubahan kita butuhkan, agar kita teguh dalam memberantas korupsi, jernih dalam memajukan demokrasi, dan gigih mengupayakan keadilan.
Akhirnya, tanpa pretense mengatas namakan rakyat, dan tanpa tedensi menjadi serba tahu, kami pemuda daerah penerus bangsa yang tidak memiliki popularitas di negeri ini, meniatkan hati untuk mengusahakan sebuah Indonesia Baru, melalui sebuah pergerakan pemuda, yang hendak kami beri nama : Pemuda Retooling Aparatur Negara.
Semoga niatan ini mendapatkan bimbingan dan tuntunan dari Allah SWT dan mendapatkan dukungan moril dan materiil dari para pemimpin bangsa yang peduli akan masa depan bangsanya. Amin….

Arti Lambang Organisasi :
PARAN : Pemuda Retooling Aparatur Negara.
Retooling berasal dari kata retouch yang memiliki arti untuk memperbaiki.
3 bintang mengartikan pencapaian tujuan yang terbaik dengan penuh Keyakinan dan berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa
Padi dan Kapas melambangkan menuju kesejahteraan dan/atau kemakmur bagi masyarakat
Timbangan diujung pedang bermakna selalu siap berperang melawan ketidak adilan di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara guna mewujudkan Pemerintahan yang baik.
Tulisan Pemuda Retooling Aparatur Negara dalam pita merah bermakna generasi muda dengan semangat patriotik turut serta dalam memperbaiki Aparatur Negara untuk menuju Pemerintahan yang baik dan berkeadilan.

Visi Misi OKB PARAN

Visi
Membangun Indonesia Baru, Indonesia yang berkeadilan, demokrasi dan kemajemukan dengan pemerintahan yang bersih, aman, tertib, damai dan sejahtera
Misi
Menggerakkan seluruh komponen bangsa dalam segenap kehidupan bermasyarakat untuk sadar dan bangkit bersama pemuda dan pemerintah melakukan upaya pencegahan, pemberantasan dan sosial kontrol terhadap penyalahgunaan wewenang, korupsi, Kolusi dan Nepotisme untuk tetap tegaknya NKRI mencapai cita – cita luhur bangsa Indonesia yaitu, masyarakat adil dan makmur dengan kehidupan yang demokratis dan kemajemukan.


Latar Belakang :

Tuntutan untuk mewujudkan Pemerintahan yang Baik sudah menjadi salah satu isu penting di Indonesia beberapa tahun lalu seiring dengan lahirnya era Reformasi, yaitu dengan didahului oleh krisis finansial yang terjadi pada tahun 1997 – 1998 yang meluas menjadi krisis multidimensi. Krisis tersebut mendorong arus balik yang menuntut perbaikan atau Reformasi dalam penyelenggaraan Negara termasuk birokrasi pemerintahannya.
Salah satu penyebab terjadinya krisis multidemensi yang dialami Negara ini dikarenakan buruknya atau salah kelola dalam penyelenggaraan tata pemerintahan (poor governance), yang antara lain diindikasikan oleh beberapa masalah, antara lain :
1. Dominasi kekuasaan oleh satu pihak terhadap pihak – pihak lainnya, sehingga pengawasan menjadi sulit dilakukan.
2. Terjadinya tindakan KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme)
3. Rendahnya kinerja aparatur termasuk dalam pelayanan kepada publik atau masyarakat diberbagai bidang.
Pihak – pihak yang dituntut untuk melakukan reformasi tidak hanya Negara saja (Eksekutif, Legislatif, Yudikatif) tetapi juga dunia usaha/swasta (corporates) dan masyarakat luas (civil society). Secara umum, tuntutan reformasi berupa penciptaan good governance disektor dunia usaha atau swasta, penciptaan good public governance dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara, dan pembentukan good civil society atau masyarakat luas yang mampu mendukung terwujudnya good governance.
Kepemerintahan yang baik merupakan isu yang paling mengemuka dalam teori dan praktek administrasi publik sesuai dengan perkembangan paradigma dari rule government menjadi good governance. Membangun good governance bukan semata – mata masalah memperbaiki kondisi institusi pemerintah, akan tetapi yang lebih penting adalah persoalan etika, sikap dan perilaku.
Dalam good governance tidak lagi pemerintah, tetapi juga citizen, masyarakat dan terutama sektor usaha swasta yang berperan dalam governance, masyarakat bangsa. Jadi ada pengelolaan pemerintah, pengelolaan swasta, bahkan oleh organisasi masyarakat seperti LSM.
Efektifitas dan efisiensi penerapan good governance dapat dilakukan melalui sinergi manajemen 3 (tiga) domain atau aktor, yaitu sektor publik, sektor swasta dan masyarakat, yang saling berinteraksi dan berkoordinasi.
Pemerintahan berfungsi menciptakan lingkungan politik dan hukum yang kondusif, sektor swasta menciptakan pekerjaan dan pendapatan, masyarakat berperan positif dalam interaksi sosial, ekonomi dan politik.
Kepemerintahan yang baik adalah sebagai proses yang meningkatkan interaksi konstruktif diantara domain damainnya dengan tujuan untuk menciptakan dan memelihara kebebasan, keamanan, dan kesempatan bagi adanya aktivitas swasta yang produktif, hubungan yang sinergis dan konstruktif antara Negara, sektor swasta dan masyarakat.

Maksud dan Tujuan :
Maksud :
Turut membantu dalam memperbaiki Aparatur Negara dalam mewujudkan good governance di Negara Republik Indonesia dalam artian mewujudkan Penyelenggaraan Pemerintahan yang didasarkan pada peraturan perundangan, kebijakan publik yang transparan, serta adanya partisipasi dan akuntabilitas publik, yang secara politik akseptable, secara hukum efektif dan secara administrasi efektif.
Tujuan :
1. Menciptakan dan memelihara kebebasan, keamanan, dan kesempatan bagi adanya aktivitas swasta yang produktif, hubungan yang sinergis dan konstruktif antara Negara, sektor swasta dan masyarakat.
2. Mewujudkan nilai – nilai yang menjunjung tinggi keinginan atau kehendak rakyat, dan nilai – nilai yang dapat meningkatkan kemampuan rakyat dalam mencapai tujuan (Negara)
3. Mendorong aspek – aspek fungsional dari pemerintahan yang efektif dan efisien dalam pelaksanaan tugasnya guna mencapai tujuan.
4. Turut mewujudkan Kepemerintahan yang baik dalam artian tata penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan Negara yang memiliki karakteristik ataupun memenuhi prinsip – prinsip yaitu partisipasi masyarakat, supremasi hukum (rule of low), transparansi, daya tanggap (responsif), berorientasi konsensus, kesetaraan (jender), efektivitas dan efisiensi, akuntabilitas, bervisi strategis, yang keseluruhannya harus dapat diwujudkan secara terpadu dan saling berkaitan satu dengan lainya.

Asas :
PARAN berasaskan Keadilan dan Demokrasi berdasar Pancasila dan UUD 1945.

Sekapur sirih

PARAN pertama kali didirikan oleh Presiden Soekarno pada Kabinet Djuanda dan dipimpin oleh A.H Nasution yang berfungsi sebagai Lembaga Negara dibidang Pemberantasan Korupsi.
Namun PARAN yang didirikan oleh Ir.Soekarno memiliki arti Panitia Retooling Aparatur Negara merupakan Badan Nasional dalam pemberantasan Korupsi pada waktu itu, walaupun akhirnya kandas ditengah jalan disebabkan banyak pejabat yang berlindung di ketiak Presiden.
Dan di era reformasi ini, PARAN merupakan simbiosis dari PARAN terdahulu, namun PARAN disini merupakan sebuah Organisasi Kepemudaan Bangsa yang di cetuskan oleh pemuda bangsa yang berasal dari daerah dimana pemuda bangsa memiliki tujuan membantu memperbaiki aparatur Negara dalam mewujudkan good governance. Sebab di era demokrasi, seperti saat ini, peran serta pemuda Indonesia untuk dapat menyumbangkan pemikiran dalam memperbaiki bangsa dan Negara, sehingga cita – cita luhur para pahlawan bangsa tidak pudar karena Bahaya Laten Korupsi. Maka disini PARAN memiliki arti Pemuda Retooling Aparatur Negara. Dengan maksud mengingatkan kembali, bahwa sejak jaman Orde lama dibawah kepemimpinan Ir.Soekarno sudah berusaha dalam pemberantasan Korupsi.
Kini tengoklah sejenak, apa yang terjadi pada bangsa ini : terpuruk secara ekonomi dan kacau secara politik. Tetapi sesunggunya lebih dari itu, bangsa ini telah dicatat oleh peradaban sebagai bangsa yang bersejarah hitam ; rasialisme, pembunuhan etnis, perang beragama, semua lengkap terjadi di bangsa ini. Kita seakan sedang menghimpun seluruh sejarah kebiadaban dunia.
Inilah ironi bangsa ini; ketika bangsa – bangsa lain tengah berpacu membasmi kemiskinan, meningkatkan pendidikan dasar dan kesehatan rakyat, dan manakala Negara – Negara maju sibuk melakukan terobosan – terobosan luar biasa dilapangan teknologi dan bioteknologi, kita justeru sedang berbalik kejaman Kaliyuga, yaitu zaman yang menurut Ronggowarsito (1802-1874), adalah zaman kehancuran dan kegelapan, zaman dimana “lautan mengalir kesungai” dan buka sebaliknya.
Peribahasa cina mengatakan: “Daripada sibuk mengutuk kegelapan, lebih baik mulai menyalakan lilin”.
Memang, ada saatnya dimana kita perlu secara sungguh – sungguh mengambil langkah untuk menahan kemerosotan bangsa ini. Ada saatnya dimana kita harus mengalihkan cendikiawan kita dari ruang – ruang seminar ke lapangan kehidupan riil. Ada saatnya kita mulai mengabaikan seluruh hiruk pikuk politik elit, dan mulai berbisik satu sama lain untuk perlahan – lahan membangun kembali bangsa ini.
Bila kita ingin membangun bangsa ini, maka kita harus mulai dengan fakta bahwa kita adalah bangsa yang majemuk. Pluralism! Itulah ruang sosial yang kita hidupi. Dan hanya ruang itulah demokrasi dapat ditumbuhkan. Demokrasi adalah pelembagaan aneka kepentingan, tempat dimana konflik dan kekuasaan dikelola secara beradab.
Keterjebakan kita dalam berbagai konflik horizontal sekarang ini adalah terutama karena kita kurang menyadari pluralism, dan terlalu mengagung – agungkan identitas kelompok. Didalam era dimana transmisi kebudayaan global merupakan fakta peradaban baru, kita seharusnya juga terbuka dengan prinsip – prinsip demokrasi yang berlaku global. Sebaliknya, kepicikan kita didalam mempertahankan semangat nasionalisme sempit, hanya akan mengucilkan kita dari perkembangan perdaban global yang seharusnya kita ikut tentukan arahnya secara kritis.
Dalam konteks perkembangan global itu jugalah, kita harus mengerti konsep civil society. Yang sedang ramai kita percakapkan itu, sekaligus dalam kaitan globalnya dengan terbentuknya suatu transnational civil society. Interkoneksi global inilah yang harus kita manfaatkan didalam saling memperkuat gerakan demokrasi sebagai gerakan peradaban
Keadilan dan demokrasi berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 adalah asas Pemuda Retooling Aparatur Negara. Sengaja kami dahulukan paham keadilan, karena kami yakin bahwa hanya jiwa – jiwa yang adil, spirit demokrasi dapat berkembang mekar. Demokrasi adalah fasilitas politik yang memungkinkan individu bertumbuh secara otentik. Tetapi keadilan adalah sarana kemanusiaan yang harus dipelihara dengan komitmen batin. Secara politik, keadilan dan demokrasi itu harus dilambangkan melalui kebijakan Negara dan jaminan konstitusi.
Itulah sebabnya Pemuda Retooling Aparatur Negara akan berjuang keras untuk memastikan bahwa semua warganegara berhak atas keadilan dan demokrasi.
Harusnyalah pemuda Indonesia mempergunakan kesempatan sejarah ini untuk mengawali komitmen itu, kendati situasi sosial dan ekonomi Nampak tidak bersahabat; situasi yang tentu saja cenderung melanggengkan apatisme, ketimbang membangkitkan inisiatif untuk berjuang. Tetapi titik kritis ini harus kita lalui, kalau kita pemuda Indonesia percaya bahwa sejarah selalu menyediakan kesempatan emas bagi mereka yang siap mengisinya.
Ujung dari komitmen adalah langkah. Maka pada akhirnya semua ini adalah seruan, sekaligus undangan kami untuk siapa saja yang tergerak dan berkehendak untuk bersama – sama, bekerja sama memperjuangkan keadilan dan membangun demokrasi mewujudkan Aparatur Negara yang lebih baik.
Mari bersama pemuda Indonesia , bersatu, membangun Indonesia Baru.



Imam Supaat
Penggagas Pemuda Retooling Aparatur Negara






Semoga Allah SWT meridloi perjuangan ini…. Amien….Amien…
“Hai bangsaku dari generasi sekarang, sudahkah saudara – saudara insyafi benar – benar pedihnya penderitaan – penderitaan itu? Di sanalah satu tempat pembuangan kolonial di negeri kita ini adalah kuburan, kuburan seorang pejuang kita yang mati di tempat pembuangan itu. tidak ada gedung mausoleum yang menghiasi kuburan itu, tidak ada tugu pualam berukir menandakan tempatnya, tidak ada taman bunga yang mengelilinginya. Tetapi diatasnya yang amat sederhana, tercantumlah syair yang mengharukan hati, yang ditulis pejuang itu saat – saat terakhir dari hidupnya di alam pembuangan jauh dari sanak keluarganya”.
“De Toorts,
Onstoken in den nacht,
Reik ik voorts,
Aan het Nageslacht”
“Obor, yang kunyalakan di malam gelap ini, kuserahkan kepada Angkatan yang kemudian”. “Engkau, kita sekalian, adalah “Angkatan yang kemudian”itu. Marilah kita terima obor itu, dan menjaga terus jangan sampai obor itu padam, dan berjalan terus membawa obor itu tanpa berhenti, sampai tempat yang dituju nanti tercapai”. (Pidato Ir.Soekarno 17 Agustus 1958)
Berminat dan menyukai membangun bangsa yang lebih baik dengan akal sehat mari bergabung dan hubungi kami :
Imam Supaat : Penggagas PARAN
d/a.Jl.Janoko Raya No.10 Ngemplak Dukuh Salatiga – Jawa Tengah – Indonesia.
Simpati : 081229050575,
M3 : 085641610575,
XL : 081904952575










Draf Deklarasi Pendirian
Pemuda Retooling Aparatur Negara (PARAN)
Sebagai Organisasi Kepemudaan Bangsa (OKB)

1. Bahwa Sesungguhnya cita – cita kemerdekaan Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 adalah untuk mewujudkan Kemakmuran Indonesia dalam Keadilan dan Adil dalam Kemakmuran berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan serta mewujudkan Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia.
2. Bahwa salah satu tantangan atau hambatan Indonesia mewujudkan cita – cita luhurnya adalah belum tercapainya sistem Aparatur Negara yang memikirkan rakyat secara utuh, sehingga masih banyak uang rakyat yang dipergunakan dengan tidak semestinya dan/atau hanya untuk kepentingan kelompok tertentu bahkan kepentingan pribadi.
3. Bahwa PARAN perlu dijadikan sarana untuk memanunggalkan para pemuda Bangsa bersama rakyat Indonesia dalam mewujudkan masa depan bangsa yang lebih baik melalui pendirian PARAN sebagai Organisasi Kepemudaan Bangsa (OKB) dan/atau Organisasi Kemasyarakatan berdasarkan Undang – undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
4. Maka pada hari………..tanggal……………..atas nama para pendiri dan deklarator kami deklarasikan dengan ini berdirinya PARAN, Pemuda Retooling Aparatur Negara sebagai Ormas dan/atau OKB berdasar UUD 1945 untuk memperjuangkan keadilan, demokrasi dan kemajemukan.

Jakarta,…………………….
An. Pendiri dan Deklarator















Draf Anggaran Dasar
PARAN

Pembukaan

Bahwa sesungguhnya demokrasi itu adalah sebuah perjuangan peradaban berjangka panjang. Dan perjuangan itu memerlukan enersi politik dan kebudayaan yang besar.
Bahwa keadilan adalah prasyarat sosial bagi tegaknya sebuah sistem politik demokrasi. Dan keadilan itu adalah perjuangan rakyat atas hak – haknya sendiri.
Bahwa kemajemukan adalah kondisi kemanusiaan yang harus dihormati dan dipelihara bersama. Dan kemajemukan itu adalah kenyataan yang menghidupkan demokrasi.
Bahwa Sesungguhnya cita – cita kemerdekaan Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 adalah untuk mewujudkan Kemakmuran Indonesia dalam Keadilan dan Adil dalam Kemakmuran berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan serta mewujudkan Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia.
Bahwa PARAN perlu dijadikan sarana untuk memanunggalkan para pemuda Bangsa bersama rakyat Indonesia dalam mewujudkan masa depan bangsa yang lebih baik melalui pendirian PARAN sebagai Organisasi Kepemudaan Bangsa (OKB) dan/atau Organisasi Kemasyarakatan berdasarkan Undang – undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), dengan Anggaran Dasar sebagai berikut :

BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1

1. Organisasi ini bernama Pemuda Retooling Aparatur Negara di singkat PARAN
2. PARAN dibentuk dan didirikan pada……………..
3. Tempat Kedudukan Organisasi tingkat pusat berada di Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

BAB II
KEDAULATAN

Pasal 2

1. PARAN adalah Organisasi kepeloporan Pemuda dalam memperbaiki sistem Aparatur Negara yang berusaha menjaga dan membantu menjadi control social masyarakat terhadap perilaku Aparatur Negara guna meningkatkan kualitas kesejahteraan rakyat melalui pelayanan publik yang efisien dan efektif.
2. PARAN adalah organisasi Sosial kemasyarakat (Kepemudaan) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berfungsi :
a. Sebagai wadah berhimpun anggota dan lapisan pemuda dan/atau masyarakat yang memiliki persamaan kehendak sesuai dengan jenis kerja, profesi dan lingkungan pekerjaan serta lingkungan tempat tinggal untuk mengajak pemuda dan/atau masyarakat dan Bangsa Indonesia memperbaiki pelayanan dan system birokrasi Aparatur Negara yang dinilai masih penuh dengan pungutan liar, Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
b. Mengembang dan mengamalkan Pancasila serta membantu Pemerintah dalam melaksanakan Pembangunan Nasional melalui penyiapan Pemuda Bangsa yang memiliki Sumber Daya Manusia Indonesia yang cerdas, demokratis, efektif dan efisien.
c. Menampung, memadukan, menyalurkan dan memperjuangkan aspirasi rakyat serta meningkatkan kesadaran seluruh rakyat Indonesia akan bahaya Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang sudah membudaya dalam sendi kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.

BAB III
AZAZ, MAKSUD, TUJUAN DAN USAHA

Pasal 3

Asas :
PARAN berasaskan Keadilan dan Demokrasi berdasar Pancasila dan UUD 1945.

Pasal 4

Maksud :
Turut membantu dalam memperbaiki Aparatur Negara dalam mewujudkan good governance di Negara Republik Indonesia dalam artian mewujudkan Penyelenggaraan Pemerintahan yang didasarkan pada peraturan perundangan, kebijakan publik yang transparan, serta adanya partisipasi dan akuntabilitas publik, yang secara politik akseptable, secara hukum efektif dan secara administrasi efektif.

Pasal 5

Tujuan :
1. Menciptakan dan memelihara kebebasan, keamanan, dan kesempatan bagi adanya aktivitas swasta yang produktif, hubungan yang sinergis dan konstruktif antara Negara, sektor swasta dan masyarakat.
2. Mewujudkan nilai – nilai yang menjunjung tinggi keinginan atau kehendak rakyat, dan nilai – nilai yang dapat meningkatkan kemampuan rakyat dalam mencapai tujuan (Negara)
3. Mendorong aspek – aspek fungsional dari pemerintahan yang efektif dan efisien dalam pelaksanaan tugasnya guna mencapai tujuan.
4. Turut mewujudkan Kepemerintahan yang baik dalam artian tata penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan Negara yang memiliki karakteristik ataupun memenuhi prinsip – prinsip yaitu partisipasi masyarakat, supremasi hukum (rule of low), transparansi, daya tanggap (responsif), berorientasi konsensus, kesetaraan (jender), efektivitas dan efisiensi, akuntabilitas, bervisi strategis, yang keseluruhannya harus dapat diwujudkan secara terpadu dan saling berkaitan satu dengan lainya.

BAB IV
ATRIBUT

Pasal 6

PARAN mempunyai atribut, lambang dan lagu perjuangan diatur dalam peraturan organisasi PARAN


BAB V
KEANGGOTAAN

Pasal 7

Anggota PARAN adalah Warga Negara Indonesia yang dengan sukarela mengajukan permohonan menjadi anggota PARAN, serta memenuhi persyaratan yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga PARAN


BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 8

1. Setiap anggota mempunyai :
a. Hak bicara dan bersuara
b. Hak memilih dan dipilh
c. Hak membela diri
2. Tentang penggunaan hak – hak anggota seperti tersebut dalam ayat 1 pasal 8 sejauh menyangkut keanggotaan seperti didalam pasal 8 Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga PARAN

Pasal 9

Setiap anggota berkewajiban untuk :
1. Menghayati dan mengamalkan Pancasila
2. Menjujung tinggi nama baik dan kehormatan organisasi PARAN
3. Memegang teguh Anggran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Organisasi dan disiplin Organisasi
4. Aktif melaksanakan tugas dan program organisasi
5. Loyal terhadap pimpinan Organisasi
6. Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.


BAB VII
SUSUNAN ORGANISASI DAN WEWENANG PIMPINAN EKSEKUTIF

Pasal 10

Organisasi PARAN disusun berjenjang dari tingkat Pusat sampai tingkat Kota/Kabupaten yang masing – masing tingkat dipimpin oleh :
1. Tingkat Pusat dipimpin oleh Dewan Nasional,
2. Tingkat Provinsi dipimpin oleh Dewan Provinsi
3. Tingkat Kota/Kabupaten dipimpin oleh Dewan Kota/Kabupaten
4. Tingkat Perguruan Tinggi dipimpin oleh Pimpinan Unit Sektor (PUS) yang ditetapkan dengan SK Dewan Nasional.
Pasal 11

1. Dewan Nasional berwenang untuk menentukan kebijaksanaan Organisasi dan berkewajiban untuk melaksanakan segala ketentuan dan kebijaksanaan sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan – keputusan Musyawarah Nasional Luar Biasa dan/atau ketetapan – ketetapan Badan Pendiri Organisasi (BPO)
2. Dalam menjalankan kebijaksanaan umum Dewan Nasional merupakan Dewan Eksekutif tertinggi yang bersifat kolektif.
3. Dewan Nasional berkewajiban untuk memberikan pertanggungjawaban pada Musyawarah Nasional dan/atau Badan Pendiri Organisasi sebelum dilaksanakan MUNAS PARAN
4. Dewan Nasional ditetapkan oleh Musyawarah dilaksanakannya MUNAS PARAN

Pasal 12

1. Dewan Nasional berwenang mensahkan Susunan dan personalia Dewan Provinsi, Dewan Kota/Kabupaten, Pimpinan Unit Sektor dan sederajat.
2. Dewan Piminan Provinsi berwenang merekomendasikan usul pengesahan Dewan Kota/Kabupaten, Pimpinan Unit Sektor kepada Dewan Nasional.
3. Dewan Kota/Kabupaten berwenang mengusulkan Pimpinan Unit Sektor kepada Dewan Provinsi untuk direkomendasikan ke Dewan Nasional
4. Wewenang Dewan Nasional, Dewan Provinsi, Dewan Kota/Kabupaten diatur secaa rinci di dalam Anggaran Rumah Tangga PARAN



BAB VIII
BPO/PENGARAH, BADAN PERTIMBANGAN PROVINSI, BADAN PENASEHAT KOTA/KABUPATEN

Pasal 13

Disamping susunan eksekutif Organisasi seperti tersebut pasal 10, 11 Anggaran Dasar ini terdapat BPO atau Badan Pendiri Organisasi untuk tingkat Nasional, Badan Pertimbangan Provinsi (BPP) untuk tingkta Provinsi dan Badan Penasehat Kota/Kabupaten (BPK) untuk tingkat Kota/Kabupaten.

Pasal 14

1. BPO merupakan Badan yang berwenang memberikan pengarahan, petunjuk, pertimbangan, saran dan nasehat kepada Dewan Nasional PARAN diminta atau tidak dapat menyerahkan perubahan ketetapan Dewan Nasional bila bertentangan dengan konstitusi Organisasi.
2. Badan Pertimbangan Provinsi dan Badan Penasehat Kota/Kabupaten merupakan badan yang memberikan petunjuk, pertimbangan, saran dan nasehat kepada dewan Provinsi dan Kota/Kabupaten.
3. Kedudukan dan wewenang BPO, BPP, BPK diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga






BAB IX
LEMBAGA YANG DILAHIRKAN DAN MENDUKUNG PARAN

Pasal 15

Oragnisasi PARAN dilahirkan dan didukung oleh tokoh – tokoh dari Surat Kabar Investigasi SuaraKPK, Paguyuban Eksponen Rakyat Terlatih, Fakutas Ilmu Komunikasi Universitas Boyolali, Forum Jateng Bersatu, Komando Bela Rakyat Kecil, guna memudahkan PARAN dalam mewujudkan visi dan misinya kepada seluruh rakyat Indonesia untuk peduli dan ikut serta dalam mewujudkan Pemerintahan yang baik, bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

BAB X
MUSYAWARAH DAN RAPAT – RAPAT

Pasal 16

Musyawarah dan rapat – rapat terdiri dari :
1. Musyawarah Nasional
2. Musyawarah Nasional Luar Biasa
3. Rapat Kerja Nasional
4. Rapat Pimpinan Paripurna
5. Musyawarah Provinsi
6. Rapat Kerja Provinsi
7. Musyawarah Kota/Kabupaten
8. Rapat Kerja Kota/Kabupaten


BAB XI
QUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 17

1. Musyawarah dan rapat – rapat seperti tersebut dalam pasal 16 Anggaran Dasar ini, adalah sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah pengurus dimasing – masing tingkatan
2. Pengambilan keputusan pada azaznya hal ini tidak mungkin, maka keputusan akan diambil berdasarkan suara terbanyak.


BAB XII
KEUANGAN ORGANISASI

Pasal 18

Keuangan organsasi diperoleh dari :
1. Iuran anggota
2. Sumbangan yang sah dan tidak mengikat
3. Usaha – usaha yang sah






BAB XIII
PERUBAHAN AD/ART DAN PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 19

1. Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dapat dilakukan dalam MUNAS dengan ketentuan sekurang – kurangnya lebih dari setengah jumlah Dewan Provinsi dan Dewan Kota/Kabupaten yang harus hadir dalam MUNAS dan memberikan suaranya secara tertulis.
2. Pembubaran Organisasi hanya dapat dilakukan dalam suatu Musyawarah Nasional yang khusus diadakan untuk itu dengan ketentuan Quorum seperti diatur dalam pasal 19 ayat 1 Anggaran Dasar ini.


BAB XIV
PERATURAN PERALIHAN

Pasal 20

1. Hal – hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan/atau peraturan dan/atau Kepetusan Organisasi
2. Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan



Ditetapkan di…..
Pada tanggal……..
Para Deklarator Pendiri PARAN

























ANGGARAN RUMAH TANGGA
PEMUDA RETOOLING APARATUR NEGARA
(PARAN)

BAB I
ATRIBUT

Pasal 1

1. Bentuk, warna dan penjelasan serta tata cara pengumuman, pengaturan atribut dan lambang PARAN ditetapkan dalam pengaturan organisasi PARAN
2. Lembaga PARAN untuk pertama kalinya akan ditetapkan dengan Peraturan Organisasi

BAB II
KEANGGOTAAN

Pasal 2

Keanggotaan PARAN adalah warga Negara Indonesia yang memenuhi ketentuan sebagai berikut :
1. Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2. Menerima Pancasila sebagai satu – satunya azas bermasyarakat dan bernegara dengan Undang – Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusionalnya
3. Telah dewasa, berbudi luhur dan terampil
4. Menerima AD dan ART PARAN dan peraturan Organisasi
5. Ditetap dan disahkan oleh Dewan Pimpinan, sesuai dengan peraturan organisasi
6. Ketentuan tentang tata cara penerimaan anggota PARAN ditetapkan dengan peraturan Organisasi
7. Sanggup aktif mengikuti kegiatan program organisasi
8. Sanggup dan bersedia tidak mencari keuntungan pribadi dan/atau golongan

Pasal 3

Hak keanggotaan
1. Hak mengeluarkan pendapat, mengajukan usul – usul atau pertanyaan dengan lesan atau tertulis pada Dewan Pimpinan, mengikuti pengkaderan dan kegiatan lain yang bersifat umum
2. Mempunyai hak pilih dan dipilih
3. Hak perlindungan dan pembelaan

Pasal 4

Kewajiban anggota
1. Membayar uang pangkal dan iuran
2. Mengikuti kaderisasi
3. Aktif setiap kegiatan PARAN
4. Menjaga nama baik organisasi
5. Memegang teguh kerahasiaan organisasi
6. Menghayati dan mengamalkan Pancasila dan UUD 1945
7. Loyal terhadap Pimpinan Organisasi
8. Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
9. Melaporkan setiap kegiatan dan pengawasan yang dilakukan kepada pimpinan diatasnya
10. Menjujung tinggi azas praduga tak bersalah
11. Mengumumkan hasil temuan penyimpangan Aparatur Negara kepada masyarakat dan bila ditemukan bukti – bukti hokum, melaporkan kepenegak hokum untuk diproses sesuai perundang – undangan yang berlaku serta mengawalnya hingga mendapatkan putusan pengadilan yang tetap.
12. Melaporkan temuan dan pengawalan tersebut ayat 11 kepada Dewan diatasnya.

Pasal 5

1. Tuntutan pemberhentian sementara/pemecatan anggota dapat diajukan oleh Pimpinan Organisasi tingkat bawah kepada pimpinan organisasi satu tingkat diatasnya
2. Tuntutan pemberhentian sementara/pemecatan terhadap anggota pimpinan diajukan dewan pimpinan setempat kepada dewan pimpinan setingkat diatasnya
3. Pemberhentian sementara/pemecatan anggota atau pengurus ditempuh/dilakukan dalam rapat pimpinan paripurna organisasi satu tingkat diatasnya
4. Sebelum pemberhentian sementara terlebih dahulu diberi peringatan secara tertulis sesuai ketentuan organisasi

Pasal 6

Anggota berhenti karena :
1. Meninggal dunia
2. Atas permintaan sendiri
3. Diberhentikan atau dipecat

Pasal 7

1. Anggota dikenakan pemberhentian smentara/pemecatan harus diberikan hak membela diri dalam musyawarah organisasi
2. Bila yang bersangkutan dalam ayat 1 pasal ini tidak menerima keputusan, dapat mengajukan banding di dalam Munas sebagai pembelaan terakhir
3. Petusan pemberhentian sementara/pemecatan dan rehabilitasi yang diambil dalam musyawarah organisasi, dianggap sah apabila disetujui sekurang – kurangnya 2/3 jumlah yang hadir
4. Pemberhentian sementara/pemecatan dan rehabilitasi yang diajukan Munas merupakan putusan terakhir

Pasal 8

1. Lowongan antara waktu personalia Dewan Pimpinan terjadi karena :
a. Meninggal dunia
b. Atas permintaannya sendiri
c. Diberhentikan, termasuk didalamnya diberhentikan karena tidak aktif dalam dewan pimpinan atau aktiftas organisasi selama 3 (tiga) bulan berturut – turut.
2. Kekuasaan pemberhentian Dewan Pimpinan sebagaimana dimaksud huruf c ayat 1 pasal ini diatur sebgai berikut :
a. Untuk dewan Nasional dilakukan oleh badan pendiri organisasi dan bila keadaan mendesak oleh dewan dari pimpinan nasional setelah mendapat persetujuan tertulis dan Badan Pendiri Organisasi (BPO) dengan mengadakan MUNASLUB untuk ketua Umum dan Ketua DN lainnya dengan sidang pleno Dewan Nasional
b. Untuk Dewan Provinsi dilakukan oleh Dewan Nasional berdasarkan usulan Dewan Provinsi atau dengan Munaslub.
c. Untuk Dewan Kota/Kabupaten dilakukan oleh Dewan Provinsi berdasarkan usulan Dewan Kota/Kabupaten


BAB III
MUSYAWARAH DAN RAPAT – RAPAT

Pasal 9

Musyawarah Nasional
1. Merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi yang diadakan 5 tahun sekali.
2. Tugas dan wewenang :
a. Menetapkan / mengubah AD/ART
b. Menetapkan Program Umum Organisasi
c. Menetapkan / menggariskan kebijaksanaan – kebijaksanaan organisasi
d. Memilih dan menetapkan Dewan Nasional
3. Peserta – peserta
a. Badan Pendiri Organisasi dan Dewan Penasehat
b. Utusan Dewan Nasional/Prvinsi
c. Utusan Dewan Kota/Kabupaten
d. Ketua Lembaga – lembaga PARAN Nasional
4. MUNAS sah apabila dihadiri oleh sekurang – kurangnya lebih dari setengah dari jumlah peserta
5. Pimpinan MUNAS dipilih oleh peserta
6. Apabila quorum tidak terpenuhi, maka setelah diundur satu kali 24 jam MUNAS dianggap sah
7. Ketua Umum DN hanya dapat dipilih dari yang pernah pengurus DN atau DP

Pasal 10

Musyawarah Nasional Luar Biasa
1. MUNAS Luar Biasa dapat diadakan atas usul / permintaan sekurang – kurangnya 2/3 dari jumlah Dewan Provinsi
2. MUNAS Luar Biasa diadakan atas kebijaksanaan Dewan Nasional dengan pertimbangan Badan Pendiri Organisasi dan/atau atas persetujuan BPO dapat dilakukan apabila mengalami permasalahan yang mengancam organisasi
3. MUNAS Luar Biasa mempunyai prosedur / tata cara, kekuasaan/wewenang yang sama dengan MUNAS

Pasal 11

1. Rakernas adalah forum tertinggi dibawah MUNAS yang diadakan antara MUNAS
2. Rakernas merupakan forum penilaian terhadap pelaksanaan program
3. Peserta Rakernas terdiri dari BPO,DN, utusan DP, Lembaga – Lembaga PARAN tingkat Nasional
4. Rakernas dipimpin oleh Dewan Nasional.

Pasal 12

Rapat Pimpinan Paripurna :
Merupakan musyawarah tahunan yang dihadiri oleh BPO, DN, Utusan DP, Lembaga – Lembaga tingkat Nasional

Pasal 13

MUNAS, MUNAS Luar Biasa, Rakernas, dapat dilakukan di Ibukota NKRI, dan Salah satu daerah Provinsi di Seluruh Indonesia.

Pasal 14

Musyawarah Provinsi :
1. Musyawarah Provinsi diadakan 4 (empat) Tahun sekali dan dihadiri oleh DN/DP/DK, Lembaga – lembaga PARAN tingkat Provinsi.
2. Kekuasaan / Wewenang
a. Menilai laporan pertanggung jawaban Dewan Provinsi
b. Memilih dan menetapkan pengurus Dewan Provinsi
c. Memilih dan Menetapkan Badan Pertimbangan Provinsi
d. Pimpinan Musprov dipilih dan oleh peserta
e. Apabila quorum tidak terpenuhi maka setelah ditunda selama 1x12 jam Musprov dianggap sah.

Pasal 15

Rapat kerja Provinsi
1. Forum yang diadakan diantara 2 (dua) musprov
2. Merupakan forum penilaian terhadap pelaksanaan program kerja dan menetapkan kebijaksanaan selanjutnya kecuali yang menjadi wewenang Musprov
3. Peserta Rekeprov terdiri dari Badan Pertimbangan Provinsi, Dewan Kota/Kabupaten

Pasal 16

Musyawarah Kota/Kabupaten
1. Musyawarah Kota/Kabupaten yang diadakan 3 (tiga) tahun sekali dihadiri oleh Badan Penasehat, Dewan Provinsi, Lembaga – lembaga PARAN tingkat Kota/Kabupaten.
2. Kekuasaan dan wewenang
a. Menetapkan program kerja kota/kabupaten
b. Menilai laporan pertanggung jawaban DK
c. Memilih dan menetapkan pengurus DK
d. Memilih dan menetepakan Badan Penasehat DK
3. Pimpinan MUSKO dipilih oleh peserta, apabila quorum tidak terpenuhi, maka setelah ditunda 1x6 jam MUSKO dianggap sah

Pasal 17

Rapat kerja Kota/Kabupaten
1. Forum yang diadakan 2 (dua) MUSKO
2. Merupakan forum penilai terhadap pelaksanaan program kerja dan menetapkan kebijaksanaan – kebijaksanaan selanjutnya yang bukan menjadi wewenang MUSKO
3. Peserta Rakerko terdiri dari Badan Penasehat dan Pengurus Dewan Kota/Kabupaten
4. Pimpinan sidang Rakerko adalah DK






BAB IV
SUSUNAN, WEWENANG DAN KEAJAIBAN
DEWAN NASIONAL

Pasal 18

Dewan Nasional merupakan Badan Eksekutif tertinggi yang bersifat kolektif dengan susunan :
a. Ketua Umum DN
b. Ketua – ketua DN
c. Sekretaris Jenderal
d. Wakil Sekretaris Jenderal
e. Kepala – kepala biro
f. Bendahara Umum dan wakil Bendahara Umum
g. Ketua – ketua divisi (sesuai kebutuhan)
h. Kepala – Kepala Bidang
i. Lembaga – lembaga
j. Yayasan – yayasan
k. Holding Company
l. Komandan Pusat Pasukan Citra (PASCIT)

Pasal 19

1. Organisasi ditingkat provinsi disebut Dewan Provinsi
2. Susunan Dewan Provinsi terdiri dari
a. Ketua
b. Wakil - Wakil Ketua
c. Sekretaris
d. Wakil – wakil Sekretaris
e. Bendahara
f. Wakil – wakil Bendahara
g. Ketua – ketua bidang
h. Komandan Bataliyon PASCIT

Pasal 20

Organisasi PARAN di tingkat Kota/Kabupaten disebut Dewan Kota/Kabupaten disingkat DK dengan susunan sebagai berikut :
a. Ketua
b. Wakil – wakil ketua
c. Sekretaris
d. Wakil – wakil Sekretaris
e. Bendahara
f. Wakil – wakil bendahara
g. Ketua – Ketua sub Bidang
h. Komandan Pasukan Citra

Pasal 21

1. DN berkewajiban untuk menjalankan segala ketentuan yang tercantum dalam AD/ART, keputusan – keputusan MUNAS, RAKERNAS, Rapat Paripurna serta memperhatikan saran – saran dari Dewan Penasehat
2. Pengaturan tata kerja dan pembagian tugas diadakan anggota DN, ditetapkan dalam peraturan tersendiri
3. DP merupakan badan eksekutif yang bersifat kolektif
4. Peraturan tata kerja dan pembagian tugas diantara DP ditetapkan dalam peraturan tersendiri
5. DP berkewajiban untuk menjalankan segala ketentuan yang tercantum dalam AD/ART, keputusan – keputusan eksekutif yang bersifat kolektif
6. DK merupakan Badan eksekutif yang bersifat kolektif
7. Pengaturan tata kerja dan pembagian tugas diantara anggota DK ditetapkan dalam peraturan tersendiri
8. DK berkewajiban untuk menjalankan segala ketentuan yang tercantum dalam AD/ART, Keputusan – keputusan MUNAS, RAKERNAS, MUSPROV, MUSKO peraturan – peraturan organisasi lainnya


BAB V
BADAN PENDIRI ORGANISASI (BADAN PENGARAH ORGANISASI), PERTIMBANGAN, BADAN PENASEHAT

Pasal 22

1. Badan Pendiri Organisasi (BPO) adalah para Pendiri PARAN disebut Badan Pendiri Organisasi. Sebagai Deklarator Pendiri PARAN
2. BPO bertugas memberikan Pembinaan, Pengarahan, Pertimbangan, petunjuk, Saran dan Nesehat yang menjadi pedoman DN dalam melaksanakan tugas dan kewajiban DN PARAN
3. BPO berwenang menyarankan perubahan ketetapan/keputusan DN yang bertentangan dengan kebijaksanaan umum, AD/ART, hasil MUNAS PARAN
4. Badan Pertimbangan dan Penasehat PARAN dipilih dan disahkan oleh musyawarah Provinsi, dan Musko
5. Muspro dan Musyawarah Kota/Kabupaten berkewajiban meminta pertimbangan, nasehat kepada DN untuk Provinsi dan DP untuk Kota/Kabupaten

BAB VI
KEUANGAN

Pasal 23

1. Keuangan organisasi PARAN diperoleh dari hasil usaha Lembaga – lembaga, yayasan – yayasan dan holding company yang dibentuk oleh organisasi PARAN
2. Iuran anggota ditentukan oleh Dewan Pimpinan Organisasi
3. Hal – hal yang menyangkut pemasukan dan pengeluaran keuangan dari dan untuk organisasi wajib dipertanggungjawabkan dalam forum yang ditentukan dalam peraturan organisasi
4. Khusus dalam penyelenggaraan MUNAS/MUPRO/MUSKO, semua pemasukan dan pengeluaran keuangan dipertanggungjawabkan kepada musyawarah tersebut diatas melalui team verifikasi yang dibentuk untuk itu.








BAB VII
PENUTUP

Pasal 24

1. Hal – hal yang belum ditetapkan dan diatur dalam ART ini, akan ditetapkan dalam peraturan organisasi
2. ART ini mulai berlaku sejak ditetapkan


Ditetapkan di…..
Pada tanggal….



BADAN PENDIRI ORGANISASI PARAN